Klausa.co

Sakit Hati Diputusin, Remaja di Berau Nekat Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar

MT diringkus polisi setelah melakukan aksi nekat menyebarkan video dan foto mesum bersama mantan pacarnya yang masih di bawah umur. (Foto : Humas Polres Berau)

Bagikan

Berau, Klausa.co Tidak terima diputuskan secara sepihak, seorang remaja berinisial MT (18) di Berau, Kalimantan Timur, nekat menyebarkan foto dan video mesumnya bersama mantan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun ke pihak keluarga korban.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan MT ditangkap Unit Reskrim Polsek Segah setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan laki-laki pengangguran itu, pada Jumat (26/5/2022) lalu.

MT diproses secara hukum bukan hanya ulah menyebarkan video dan foto mesum ke pihak keluarga korban saja. Namun juga ditindak karena telah melakukan persetubuhan dengan sang kekasih yang masih di bawah umur.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka karena dia telah melakukan tindak persetubuhan anak di bawah umur. Perbuatan tersangka ini terjadi pada 20 Maret 2022 lalu,” terang Iptu Suradi melalui rilisnya, Rabu (1/6/2022).

Dikisahkan, tindak persetubuhan dilakukan MT saat dirinya sedang mengantarkan pacarnya tersebut, pergi latihan menari di sekolahnya yang terletak di Kecamatan Segah, Berau.

“Selesai latihan menari, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku mengajak korban untuk pergi melakukan hubungan badan,” ungkap polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu.

Iptu Suradi menuturkan, ajakan MT langsung ditolak mentah-mentah oleh korban. Namun karena pelaku memaksa dan mengancam akan memukul, korban yang takut akhirnya menuruti permintaan MT.

“Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Segah. Di sana pelaku menyewa kamar bertarif Rp 100 ribu semalam dan berhubungan badan dengan korban,” ucapnya.

Singkat cerita, hubungan mereka tidak bertahan lama. Korban telah memilih remaja laki-laki lain dan memutuskan MT. Sakit hati sang gadis telah berselingkuh, MT meneror dan melakukan pengancaman kepada korban.

Agar sang pujaan hati kembali ke pelukannya, MT mengancam dengan mengirimkan foto dan video bugil gadis 14 tahun tersebut ke kakak korban pada Sabtu 30 April 2022.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu,” bebernya.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kembali mengirimkan video dan foto persetubuhan itu ke kakak korban pada 1 Mei 2022. Merasa tidak mendapatkan respon dari keluarga ataupun korban. MT kembali melakukan hal yang sama pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.

“Karena berulang kali menebar teror dan mengancam kakak korban akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Segah pada Jumat 27 Mei 2022,” jelasnya.

Singkatnya, setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Segah langsung meringkus MT dikediamannya. MT ditetapkan tersangka dan kini telah dibawa ke Mako Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MT dijerat Polisi dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co