Samarinda, Klausa.co – Polsek Samarinda Ulu membeberkan hasil pendalaman kasus pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV yang dilakukan Bambang Joko Santoso (43) dan Andi Irwanto (32) pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dua pelaku yang diamankan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (14/3/2022) kemarin, berhasil melakukan pencurian karena memiliki kunci serep kendaraan senilai Rp 400 juta tersebut.
“Awalnya itu bermula saat paman si Bambang yang bernama Harun Buata. Ternyata nama itu digunakan oleh seseorang bernama Anas untuk mengkredit mobil Fotuner tersebut,” kata Kanit ReskrimΒ Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi kepada awak media Rabu (16/3/2022).
MobilΒ FortunerΒ itu diketahui hanya dibayar Anas, sang pemilik asli sebanyak Rp 150 juta. “Kemudian si Anas ini tidak lagi pernah membayar cicilan mobilnya selama 2 tahun,” imbuhnya.
Setelah tak pernah membayar cicilan mobilnya, Anas kemudian dikabarkan meninggal dunia danΒ FortunerΒ itu dikuasi oleh Bambang yang notabene merupakan keponakan Harun Buata yang namanya dipinjam Anas untuk mengkredit mobil tersebut.
“Kemudian saat mobil dalam penguasaan Bambang datanglah pihakΒ leasingΒ yang ingin menarik mobil tersebut. Kedua pihak sempat cekcok dan dilakukan mediasi di kantor polisi, hingga akhirnya mobil diserahkan ke pihakΒ leasing,” tambahnya.
Kendati mobil diserahkan kepada pihakΒ leasing, Bambang rupanya tak menyerahkan kunci serep dan STNKΒ FortunerΒ tersebut.
“Dari pihakΒ leasing, mobil itu kemudian dilelang dan berhasil dimenangkan seseorang bernama Jani. Dari tangan Jani mobil Fortuner kembali dijual kepada korban, yakni Andika Trionata yang memberikan laporan pencurian kepada kami,” ulasnya.
Saat berada di tangan Andika Trionata (33) itulah Bambang bersama rekannya, Andi Irwanto (32) mencuri mobilΒ FortunerΒ tersebut.
Kata Fahrudi, sesaat sebelum kejadian Bambang dan Andi yang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH melihatΒ FortunerΒ milik korban.
Kemudian keduanya langsung membuntuti mobilΒ FortunerΒ itu hingga mengarah ke parkiran Masjid Nurul Mu’minin di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Saat itu Andi berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci serep yang dimiliki Bambang. Kemudian mereka pergi dan membawa lariΒ FortunerΒ itu,” jelasnya.
Mendapati mobilnya hilang dicuri, korban lantas melaporkan hal tersebut ke kantor polisi dan segera ditindaklanjuti Tim Marabunta, Unit ReskrimΒ Polsek Samarinda Ulu.
Beberapa hari polisi melakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dengan seluruh barang buktinya, termasuk mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta STNK dan kunci serepΒ Fortuner.
Keduanya pun kini dipastikan akan meringkuk dibalik kurungan besi sebab telah ditetapkan sebagai tersangka kasu pencurian dengan penerapan Pasal 363 KUHP.
(Tim Redaksi Klausa)



















