Samarinda, Klausa.co – Wahyu (23) dan Reyhan (31) nampak meringis menahan sakit ketika digiring petugas kepolisian. Langkahnya tertatih-tatih. Pasca operasi pengangkatan peluru yang bersarang dibagian kaki. Penjahat ini habis jadi sasaran tembak. Akibat berupaya melawan petugas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kalau Wahyu dan Reyhan ini merupakan residivis. Mereka diringkus petugas setelah kembali melakukan tindak pencurian disertai kekerasan. Parahnya, saat beraksi kedua perampok ini mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian berdinas di Polda Kaltim.
Motif merampok dengan cara seperti ini berhasil mereka lakukan beberapa kali. Bahkan dari aksinya yang terakhir, keduanya berhasil menjarah uang dan kendaraan mobil. Aksi pencurian dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Peristiwa tak mengenakan yang dialami korban menjadi bahan perbincangan di jagat maya, sejak pertama kali diunggah pada 16 Oktober lalu. Selain telah berbuat merugikan terhadap para korbanya, aksi kedua pelaku ini juga sempat mencoreng nama besar insitusi kepolisian. Pasalnya banyak yang salah sangka, mengira kedua pelaku adalah benar-benar selaku anggota kepolisian.
Korban yang awalnya meragu, akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Marabunta guna melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kedua penjahat ini berhasil diringkus polisi yang asli.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin, menyampaikan, korban yang melapor ke pihaknya itu merupakan seorang pria yang bekerja sebagai sopir travel. Ia pun merunutkan kronologis saat kedua penjahat itu merampok korbannya pada Jumat (15/10/2021) malam lalu.
Dikisahkan, kala itu korban sedang mengendarai mobil pribadinya untuk mencari penumpang. Namun saat melintas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu, tiba-tiba ia dihentikan oleh mobil yang dikendarai pelaku.
Pelaku lalu menghampiri korban sembari mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Kaltim. Seolah-olah sedang melakukan operasi penangkapan, korban dipaksa untuk turun dari mobil. Dibawah tekanan intimidasi, korban lalu dibawa ke mobil yang dikendarai oleh pelaku Reyhan.
Sementara mobil milik korban dibawa oleh pelaku Wahyu. Setelahnya mereka meninggalkan lokasi tersebut. “Korban ini dibawa keliling dulu. Selama diperjalanan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta,” ungkap Zaenal.
“Tebusan itu untuk melepaskan korban. Namun korban hanya memilki uang Rp 700 ribu. Uang itu diambil, sedangkan korban kemudian diturunkan paksa di Jalan Gamelan. Sedangkan mobil korban langsung dibawa kabur oleh pelaku,” sambungnya.
Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu yang telah menerima laporan tindak kejahatan tersebut, lantas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan yang berliku, pelaku bernama Reyhan berhasil dibekuk di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (19/10/2021) lalu.
“Kami amankan Reyhan di kosannya yang berada di Jalan Antasari dan di kostnya kami dapati barang bukti berupa 1 buah borgol besi, 2 buah pistol mainan jenis FN ,” bebernya.
Reyhan yang diamankan petugas, berupaya melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dengan melontarkan timah panas yang kemudian bersarang tepat dibagian kaki sebelah kiri Reyhan.
Setelah berhasil menahan Reyhan, petugas melanjutkan pengembangan. Dari pengakuan Reyhan, diketahui kalau pelaku bernama Wahyu berada di Balikpapan. “Kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim untuk membantu mengamankan pelaku bernama Wahyu ini,” beber Zainal.
Singkat cerita, keberadaan Wahyu pun berhasil diketahui petugas. Pria 31 tahun tersebut digrebek petugas saat sedang menunggu seseorang di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Balikpapan Utara.
Wahyu yang sadar dengan keberadaan polisi, memilih kabur dengan mengendarai mobil merk Brio. Aksi kejar-kejaran bak film action pun tak terhindarkan. “Kami turut melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Wahyu ini. Yang saat itu berupaya melarikan diri,” ucapnya.
Hingga akhirnya, Wahyu tak bisa lagi kabur usai menerima tembakan tepat dibagian kaki kirinya. “Dari pelaku Wahyu ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api berbentuk pistol revolver, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 unit smartphone , dan 1 Unit mobil Avanza berwarna putih dengan No Polisi KT 1512 OB milik korban,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa 1 unit mobil brio warna putih dan 1 unit avanza berwarna hitam. Kendaraan yang disewa oleh kedua pelaku ini digunakan untuk beraksi.
“Keduanya ini residivis kasus yang sama, pencurian. Beraksinya seperti ini mulai tahun 2020. Pelaku kami tembak karena saat itu coba kabur. Jadi kami lumpuhkan pelaku dengan melepaskan timah panas tepat ke kakinya,” katanya.
“Dari keterangan pelaku 1 unit mobil milik korban itu baru mau akan dijual. Tapi sebelum terjual sudah tertangkap duluan ,”tandasnya.
Kedua pelaku kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Samarinda Ulu. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman bui paling lama 12 tahun.
(Tim Redaksi Klausa)