Klausa.co – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, mengaku telah menyerahkan uang senilai total Rp 60,5 juta ke mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Rita Widyasari mengklaim bahwa uang itu tidak terkait dengan pengurusan kasusnya, melainkan sebagai bentuk nilai kemanusiaan.
Pernyataan Rita ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan Maskur Husain, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10).
“Khusus untuk pak Robin saya tidak membayarkan untuk lawyer fee, tapi sebagai nilai kemanusiaan,” kata Rita saat memberikan kesaksian di muka persidangan, Senin (18/10/2021).
Robin diketahui membantu mengupayakan pengembalian 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Tawaran itu disertai dengan kesepakatan fee sebesar Rp 10 miliar.
Namun, sampai saat ini PK tersebut tidak diurus. Pemufakatan jahat itu dilakukan saat Robin bersama dengan salah seorang pengacara bernama Maskur Husain menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Rita yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi divonis 10 tahun penjara. Saat ini, ia sudah menjalani masa tahanan sekitar empat tahun. Suap dan gratifikasi yang dilakukan Rita terkait dengan izin perkebunan kelapa sawit.
Dalam persidangan, Rita turut mengaku sering kali diminta uang oleh Robin. Uang itu di luar lawyer fee Rp10 miliar. “Datang ke saya ke Lapas Tangerang terus bilang orang tuanya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah minta tolong ada yang meninggal, melahirkan,” tutur Rita.
Adapun uang itu dikirim dengan menggunakan rekening atas nama Adelia Safitri (orang dekat Rita) ke rekening atas nama Riefka Amalia (adik pacar Robin).
Pada 22 Januari 2021 ditransfer sebesar Rp25 juta; 11 Februari 2021 Rp10 juta; 27 Februari 2021 Rp7,5 juta; 7 April 2021 Rp10 juta; 12 April 2021 Rp3 juta; dan 16 April 2021 sebanyak Rp5 juta.
“Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati, saya membantu orang itu biasa,” tutur Rita.
Robin Seperti Malaikat
Dalam kesempatan itu, mantan Bupati Kukar turut menyebutkan, kalau terdakwa kasus dugaan suap yang merupakan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.
Penilaian itu terlontar saat Robin menemuinya di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK).
“Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk,” ucap Rita
Dikatakannya, bahwa Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar September 2020.
Rita menerangkan, kala itu Azis langsung memperkenalkan Robin kepada dirinya sebagai penyidik KPK.
“Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta,” tutur Rita.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim lantas melontarkan pertanyaan mengapa Rita mudah menganggap Robin sebagai malaikat.
Padahal, kata hakim, Robin datang bersama Azis yang dapat dipahami mempunyai maksud tertentu.
“Dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya tuh pada intinya bahwa apalagi yang kenalkan saya adalah teman saya (Azis), sehingga dalam kehidupan saya ini adalah malaikat yang datang,” ucap Rita.
Pertemuan dengan maksud agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung.
Ada fee sebesar Rp10 miliar yang harus diberikan terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin.
Tawaran itu pun disetujui..Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak sampai dikeluarkan Rita.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain, menerima senilai total Rp 5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Mereka didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak, terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin. (*)
Sumber : CNN Indonesia
*https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211018202721-12-709392/eks-bupati-kukar-sebut-stepanus-robin-seperti-malaikat
*https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211018200648-12-709386/eks-bupati-kukar-beri-rp605-juta-ke-robin-dalih-kemanusiaan