Klausa.co

Kejari Samarinda Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI

Kejari Samarinda kini tengah menyelidiki dugaan tipikor dana hibah di tubuh KONI Samarinda. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kini tengah fokus melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui Kejari Samarinda telah memanggil sejumlah pengurus KONI Samarinda, untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Dana Hibah 2019-2021.

Proses memintai keterangan ini sudah berlangsung sejak Senin (1/11/2021) lalu. Kendati demikian, belum diketahui pasti jumlah pengurus yang sudah diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda.

Penyelidikan dugaan tipikor di tubuh KONI Samarinda ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar, saat dikonfirmasi Rabu (3/11/2021) siang.

“Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan dari sejumlah pengurus Koni Samarinda. Ini masih tahap penyelidikan, tahap mengumpulkan data awal, ” ungkapnya.

Disampaikannya lebih lanjut, bahwa penyelidikan dugaan tipikor terkait penggunaan Dana Hibah Pemkot Samarinda Tahun 2019-2021 itu, berangkat dari adanya informasi yang didapatkan pihaknya.

Baca Juga:  Masyarakat Jangan Panik, Wabah PMK Belum Masuk ke Kaltim

“Hasil pemeriksaan keterangan awal ini terkait (Dugaan Tipikor) dana hibah Koni tahun 2019 – 2020. Jadi ini kasus masih dugaan baru. Beda kaitannya dengan kasus yang sebelumnya,” terangnya.

“Kebetulan saja kasus dugaannya sama, terkait Dana Hibah. Sebelumnya juga ‘kan memang pernah terjadi kasus Tipikor Dana Hibah di 2016 lalu. Tapi ini beda kasus. Tahun anggarannya juga beda,” sambungnya.

Disebutkannya, dana Hibah dari Pemkot Samarinda itu sekitar Rp 10 miliar. Sejauh pemeriksaan tersebut dilakukan, pihaknya masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara.

“Sekira Rp 10 miliar. Detail jumlahnya nanti saya sampaikan. Kita masih tunggu dulu laporan detailnya, karena tim masih bekerja. Jumlah itu masih Dana Hibah ya, untuk kerugian negara belum diketahui,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa pihaknya hingga saat ini masih fokus menggali data mengenai adanya informasi dugaan tipikor tersebut.

“Masih kami cari dulu, apakah ada dugaan (Tipikor) atau tidak ada. Jadi belum tau. Karena kita masih lakukan pengumpulan datanya dulu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Konflik SHM Pasar Pagi, Abdul Khairin Dorong Solusi Lewat Diskusi

Sebelumnya, telah beredar surat pemanggilan terhadap sejumlah pengurus KONI Samarinda, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko tertanggal 27 Oktober 2021.

Disampaikan didalam surat tersebut, pemanggilan tersebut terkait upaya penyelidikan penggunaan anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp 10 miliar.

Tercatat ada sebanyak delapan orang pengurus KONI Samarinda yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka dipanggil secara bergantian.

Masih terkait isi didalam surat tersebut, Kejari Samarinda meminta pihak yang dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan mulai tanggal 8 November 2021. Setiap hari sebanyak 2 orang diminta memberikan keterangan sampai tanggal 11 November 2021.

Berdasarkan salinan surat pemanggilan, kedelapan pengurus KONI Samarinda yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF.

Johannes sapaan karibnya, mengungkapkan, bahwa pemeriksaan keterangan terhadap sejumlah orang sudah mulai dilakukan pihaknya sejak Senin (1/11/2021) lalu.

“Iya, sampai Rabu (3/11/2021) ini sudah ada beberapa orang kami mintai keterangan. Kedepannya mungkin kita juga masih akan minta keterangan dari pihak pengurus untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” bebernya.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Ungkap Rencana Bangun Pintu Air di Jembatan Satu untuk Cegah Banjir

Disinggung mengenai dugaan tipikor ini mengarah kepada siapa, Johannes hanya menyampaikan, kalau tahap penyelidikan ini masih dalam tahap pengumpulan data. Bahkan total kerugian negara juga belum diketahui.

“Terkait dugaan tersangka mengarah ke siapa belum ada, karena masih jauh untuk ke sana. Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengumpulan data. Ini masih informasi awal sekali,” ucapnya.

Sejauh ini pihaknya masih terus menggali keterangan, guna memastikan apakah benar adanya informasi yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.

“Untuk berapa orang lagi yang akan diperiksa, kita masih belum tau. Kami masih mengumpulkan pihak-pihak mana saja yang memiliki sumber data, informasi, atau keterangan. Jadi masih awal banget informasi ini. Ya semoga saja tahapan awal ini bisa berjalan lancar,” tandasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co