Samarinda, Klausa.co – Meski ditolak sebagian pedagang, Pemerintah Kota Samarinda tetap akan merelokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor. Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan bahwa kebijakan ini sah secara administratif dan bukan keputusan sepihak.
“Pemilik lahan sudah bersurat ke Pemkot. Jadi, tidak benar kalau dikatakan kami tidak punya kewenangan,” tegas Andi Harun, merespons kritik dari Paguyuban Pasar Subuh (PPS), baru-baru ini.
Andi juga membantah isu bahwa relokasi ini terkait dengan rencana pembangunan kawasan pecinan. Menurutnya, alasan utama pemindahan adalah ketidaksesuaian fungsi ruang dan kondisi pasar yang sudah tidak layak.
“Kita tidak ingin ada pasar di tengah kota yang bau, becek, zonanya tidak jelas, bongkar muat di mana, parkir di mana,” kata Andi.
Diwartakan sebelumnya, penertiban dilakukan mulai Jumat, 9 Mei 2025, pukul 06.00 Wita. Jadwal ini tertuang dalam surat Satpol PP Nomor 045/0560/100.15. Penertiban disusun lewat dua rapat koordinasi lintas perangkat daerah, masing-masing pada 5 dan 6 Mei 2025.
Sejumlah dinas sudah diminta menurunkan personel dan peralatan. Dinas Perhubungan menyiapkan 35 personel, Disperindag 15 personel dan 3 truk, DLH 60 orang dan 5 truk, Dinas PUPR 30 orang dan 2 truk, serta Damkar 15 personel dengan 2 unit watercanon.
Meski begitu, Paguyuban Pasar Subuh tetap menolak. Ketua PPS Abdul Salam menyebut komunikasi antara pedagang dan pemilik lahan terputus sejak aksi unjuk rasa berlangsung.
Namun Pemkot bergeming. Relokasi akan tetap dilakukan sebagai bagian dari penataan kota. (Yah/Fch/Klausa)

















