Samarinda, Klausa.co – Rencana pengembalian mobil dinas mewah jenis Land Rover Range Rover senilai Rp8,5 miliar ke penjual menuai sorotan tajam. Secara hukum, langkah itu dinilai tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. Transaksi yang sudah sah dan tuntas tak bisa dibatalkan begitu saja. Wacana menarik kembali dana Rp8,5 miliar ke kas daerah dengan mengembalikan unit kendaraan ke penyedia dinilai berpotensi menabrak aturan.
Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan transaksi pengadaan yang telah melalui prosedur APBD dan serah terima barang pada dasarnya telah menyelesaikan hubungan hukum antara pemerintah daerah dan penyedia.
“Kalau uang sudah keluar dari kas daerah dan barang sudah diterima, itu artinya perbuatan hukumnya selesai. Tidak ada istilah pengembalian begitu saja,” ujar Castro, sapaan akrabnya, pada Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara tidak dikenal mekanisme membatalkan jual beli yang sudah sah dan tuntas hanya karena muncul tekanan publik atau pertimbangan politis belakangan. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, langkah tersebut justru masuk wilayah ekstralegal.
“Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, itu berisiko menabrak aturan,” tegasnya.
Castro mengingatkan, penyelesaian polemik ini tidak boleh mengandalkan tekanan terhadap pihak penjual. Ia menilai, penggunaan otoritas jabatan, baik secara langsung maupun tersirat, untuk memaksa penyedia menerima pengembalian akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai ada kesan menggunakan jabatan untuk menekan penyedia. Itu praktik yang tidak sehat,” katanya.
Sebagai jalan keluar yang lebih aman secara regulatif, Castro menyarankan agar kendaraan tersebut dilepas melalui mekanisme resmi negara, yakni lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Skema itu dinilai sebagai jalur sah dalam pengelolaan aset milik daerah.
Namun opsi itu tidak tanpa konsekuensi. Begitu tercatat sebagai aset dan telah digunakan, kendaraan otomatis berstatus barang bekas. Nilai jualnya hampir pasti lebih rendah dari harga pembelian awal.
“Kalau dilelang, posisinya sebagai mobil bekas. Harga lelang sangat mungkin di bawah harga beli,” ujarnya.
Artinya, jika terdapat selisih antara harga pembelian Rp8,5 miliar dan hasil lelang, selisih tersebut harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada selisih, ya itu konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Castro juga menyoroti aspek transparansi. Bila sejak awal terdapat perbedaan antara harga pembelian dan harga pasar kendaraan tersebut, publik berhak mengetahui seluruh detail proses pengadaan.
“Kalau memang ada selisih harga sejak awal, jelaskan secara terbuka. Transparansi itu kunci,” tegasnya.
Baginya, polemik ini bukan sekadar perkara satu unit mobil dinas. Ini soal tata kelola keuangan daerah. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral.
“Kalau mau menyelesaikan masalah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan cari jalan pintas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)














