Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyusun skema penutupan tempat hiburan menjelang Bulan Suci Ramadan. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum bisa diberlakukan karena masih menunggu hasil sidang isbat penentuan awal Ramadan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini, memastikan pembahasan teknis sudah dilakukan melalui rapat koordinasi internal. Meski demikian, surat edaran maupun surat keputusan resmi belum diterbitkan.
“Rapat kemarin masih sebatas koordinasi. Surat edarannya maupun surat keputusannya belum ada karena kita masih menunggu isbat. Jadi belum tahu pasti H-3 dan H+3 itu jatuh tanggal berapa,” ujar Anis, pada Rabu (11/2/2026).
Penentuan tanggal dinilai krusial. Sebab, kebijakan penutupan direncanakan berlaku tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri. Tanpa kepastian awal Ramadan, pemerintah belum bisa menetapkan hari efektif penutupan.
Saat ini, draf regulasi masih dalam tahap perumusan di internal Pemkot Samarinda. Begitu surat edaran diterbitkan, Satpol PP akan langsung bergerak melakukan pengawasan.
Anis menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar tempat hiburan malam (THM). Kafe dan usaha hiburan umum lainnya juga akan masuk dalam pantauan.
“Tentu seperti tahun-tahun sebelumnya, kami tetap akan mengadakan patroli, monitoring, dan penertiban,” katanya.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah rutin tahunan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kesepakatan awal dalam rapat koordinasi menyebutkan penutupan berlaku H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Namun seluruh ketentuan teknis baru akan efektif setelah regulasi resmi diteken pemerintah kota.
“Semua akan diatur dalam regulasi itu. Setelah keluar, baru kami bergerak untuk monitoring,” pungkas Anis. (Din/Fch/Klausa)














