Samarinda, Klausa.co – Camat Anggana Rendra Abadi meminta agar tiga desa di Kutai Kartanegara yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) bisa keluar dari draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi.
Adapun tiga desa yang dimaksud yaitu Desa Sepatin, Muara Pantuan dan Tani Baru. Rendra pun memberikan alasan mengapa pihaknya meminta agar tiga desa ini dikeluarkan dari draft RTRW provinsi.
“Contohnya di Desa Sepatin, jadi Hak Pengelolaan (HPL) di sana hanya sekitar 16 hektare saja,” ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar.
Diketahui, tanah HPL merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara.
“HPL hanya 16 hektare saja. Sedangkan, sudah banyak warga kita yang bermukim di sana dan sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, kami minta untuk KBK ini bisa lepas dari RTRW. Jadi masyarakat bisa memakai lahan tersebut,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa di Desa Sepatin itu sebagian besar wilayahnya masuk dalam KBK.
“Jadi di sana itu, hanya 16 hektare saja yang tidak masuk KBK. Masalahnya dengan KBK apa, masyarakat bermukim di situ banyak tapi mereka tidak bisa mendapat fasilitas pembangunan dari pemerintah melalui APBD,” terangnya.
Pasalnya, apabila status lahan KBK maka terbentur dengan regulasi yang ada. Bahkan, APBD pun tidak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan di sana.
“Kalau begini, siapa yang kasian. Ya masyarakat yang berada di sana. Kita berharapnya masyarakat bisa merasakan hasil pajak yang mereka bayarkan,”paparnya.
Langkah selanjutnya beber Politikus PDI Perjuangan itu, DPRD Kaltim akan mengusulkan agar kawasan ini bisa lepas dalam perubahan RTRW provinsi.
” Nanti akan kita usulkan dalam waktu dekat ini, kan nanti akan ada perubahan RTRW. Kita plototi betul-betul RTRW ini terkait dengan wilayah KBK itu,” tegasnya.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi pun mempersilahkan agar apa yang menjadi keluhan dapat diusulkan. Supaya, ke depannya dapat dipelajari pihaknya.
“Silahkan saja disampaikan nanti akan kami pelajari. Kira-kira memungkinkan untuk lepas atau tidak. Intinya masih akan dipelajari,” jawabnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)