Samarinda, Klausa.co – Saat ini proses pemindahan ibu kota Negara (IKN) di Provinsi Kaltim mulai berlangsung. Beragam persiapan tengah dilakukan oleh pemerintah, terutama persiapan groundbreaking lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Guna mengawal pemindahan IKN, DPRD Kaltim mulai membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tetang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Seperti yang diterangkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Masykur Sarmi’an.
Menurut Masykur, DPRD Kaltim selaku lembaga legislasi ingin mencari format membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut masalah perlindungan tenaga kerja lokal.
“Harapannya Perda itu yang benar-benar melindungi masyarakat,” ungkapnya saat dijumpai di depan gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/9/2021).
Terlebih menurut politisi Fraksi PKS itu, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal merupakan konsep yang bagus. Sebab, perlindungan tenaga kerja lokal harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan Sumber Daya tenaga kerja.
“Agar mereka (tenaga kerja lokal) mampu bersaing dengan tenaga kerja diluar Kaltim termasuk juga tenaga kerja asing,” tambahnya.
Oleh sebab itu, DPRD Kaltim mendorong perlindungan sektor tenaga kerja lokal melalui pembentukan Perda. Guna mempercepat pembahasan Perda ini, dewan mengimbau diberikan dukungan berupa anggaran yang signifikan.
“Jangan sampai pemotongan-pemotongan anggaran yang diakibatkan oleh Covid-19 itu memberi dampak terhadap pemotongan tenaga kerja,” tandasnya.
(Tim Redaksi Klausa)