Balikpapan, Klausa.co – Kasus dugaan pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung.
Diperkirakan dalam waktu dekat pihak penyidik dari kepolisian Polda Kaltim akan mendatangi pihak korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa,” ungkapnya, saat dihubungi Selasa (21/12/2021) siang.
Seperti diketahui, akan ada dua penyidik Polda Kaltim yang mendatangi pihak korban untuk pelengkapan berkas.
Ipung menerangkan, jika saat ini kliennya sedang berada di Bali, di bawah perlindungannya langsung. Sebab itu proses BAP kali ini akan didampingi oleh dirinya.
Dikabarkan, kedua penyidik tersebut akan sampai ke Denpasar besok siang.
“Kata mereka berharap bisa lebih cepat selesainya. Tapi paling lama, bisa sampai 2 hari 2 malam,” kata dia.
Rupanya keberadaan korban dan ibunya di Bali saat ini karena merasa terganggu dengan banyaknya telpon masuk dari nomor tak dikenal.
Semenjak kasus ini kembali bergulir, ibu korban kerap dihubungi orang-orang yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus ini.
Sedangkan dirinya sendiri tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang tersebut. Terlebih, seakan saling terkait ketika satu nomor tak direspon, ada beberapa nomor lainnya lagi yang menelpon dan menawarkan hal serupa.
Merasa curiga akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke kuasa hukum mereka. “Iya, mereka ini merasa terganggu. Bagaimana tidak, ada banyak nomor tak dikenal masuk dan segala menawarkan bantuan seperti memaksa,” jelas Ipung.
Ipung mengatakan, bahwa penyidik telah menerima arahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim agar menyita handphone milik ibu korban, yang berisikan rekaman penjelasan anaknya atas kasus yang menimpanya.
Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian. Namun, Ipung meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.
“Toh juga ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan hp itu untuk daring,” imbuhnya.
(Tim Redaksi Klausa)