Samarinda, Klausa.co – Saling kerja sama dilakukan dua lembaga, Sekretariat DPRD Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda. Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” ujar Rian Permana.
Diketahui, kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda dengan Kejari Samarinda pada Januari 2022 lalu.
MoU itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Samarinda ke DPRD Samarinda. MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bersama dengan Sekretariat DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.
Kepada awak media, Agus Tri Susanto sampaikan bahwa agenda kerja sama ini sebenarnya telah lama direncanakan dan bisa dilakukan.Bahkan, sejak 2021 lalu. Akhirnya, di tahun 2022 ini, kerja sama itu terjalin.
Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan.
“Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Tri Susanto.
Dengan adanya kerja sama itu, Agus Tri Susanto harap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.
Adanya teken MoU dengan Kejari Samarinda ini menambah bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak pemerintahan di Samarinda dengan Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, pada 7 September 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah tandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda.
Kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini sebagai komitmen dalam mengawal pembangunan di kota Samarinda agar bisa berjalan lancar tanpa ada praktek korupsi dan kolusi.
Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.
“Selain, kerjasama hari ini juga merupakan bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini, jadi perlu saya tekankan kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” katanya.
(Tim Redaksi Klausa)