Samarinda, Klausa.co – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah menuntaskan kajiannya dan menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (31/1/2022).
Ketua Pansus III Samri Shaputra menyampaikan hasil kajian tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk menindaklanjuti hasil kerja pansus. Termasuk kajian akademis lebih lanjut.
“Dari hasil kajian nanti muncul apakah ini nanti layak menjadi perda atau tidak,” kata Samri.
Samri menjelaskan, perda tersebut dibutuhkan mengingat belum adanya infrastruktur maupun payung hukum yang mengatur soal pengelolaan limbah B3 di Samarinda. Sebab, akan berdampak buruk pada lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Di satu sisi, pengelolaan limbah B3 juga memiliki potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Samri membeberkan ketika pihaknya melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD AW Sjahranie, mereka menghabiskan Rp 500 juta perbulan untuk menyewa jasa pengelolaan limbah medis yang masuk kategori B3.
“Sampai dengan prosesnya dikirim ke Jawa. Itu baru satu lembaga, bagaimana kalau ada yang lain misalkan perusahaan. Jadi ada potensi PAD,” lanjutnya.
Legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, penyediaan jasa pengelolaan limbah selama ini masih ditangani swasta. Jika Pemkot Samarinda mampu mengambil kesempatan tersebut, maka mampu membentuk badan usaha baru serta membuka lapangan pekerjaan di bidang pengelolaan limbah.
“Tentunya nanti diatur dalam Perda. Termasuk regulasinya seperti kewajiban, larangan, dan sanksi dalam hal pengelolaan limbah B3,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)