Klausa.co

DPRD Samarinda Pastikan Raperda Tambahan Tetap Lewati Proses Ketat

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda memastikan seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tetap diproses melalui mekanisme resmi. Tak ada jalur cepat meski regulasi tersebut dianggap mendesak untuk segera dibahas.

Kepastian itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, usai Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati pembahasan enam raperda tambahan di luar Propemperda 2026. Empat di antaranya berasal dari usulan pemerintah kota, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Kamaruddin menegaskan, seluruh raperda tambahan tetap wajib melewati tahapan administratif dan kajian substansi sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga:  Anak Pekerja Kebun di Samarinda Terancam Putus Sekolah, DPRD Usul Sekolah Asrama

“Semua tetap melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari naskah akademik, harmonisasi, pembahasan bersama OPD sampai uji publik,” ujar Kamaruddin.

Menurut dia, keberadaan naskah akademik menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi. Dokumen tersebut dinilai menjadi dasar untuk melihat kebutuhan hukum sekaligus memastikan aturan yang dibuat sesuai kondisi masyarakat.

Dia menepis anggapan bahwa status di luar program tahunan, membuat pembahasan raperda bisa dilakukan secara instan. Dewan, kata dia, tetap mengedepankan proses bertahap agar produk hukum yang dihasilkan tidak bermasalah saat diterapkan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan aturan. Kamaruddin mengatakan, setiap raperda harus dibahas bersama kelompok yang berkaitan langsung dengan substansi regulasi.

Baca Juga:  Bankeu Parpol Kaltim Naik Jadi Rp5 Ribu Per Suara

Jika pembahasan menyangkut sektor kepemudaan, misalnya, DPRD akan melibatkan organisasi pemuda, tokoh masyarakat, hingga karang taruna untuk memberikan masukan.

“Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar selesai secara administrasi,” katanya.

Bapemperda menargetkan pembahasan tiap raperda dapat rampung dalam waktu enam bulan. Namun jika materi dinilai masih membutuhkan pendalaman, masa pembahasan dimungkinkan diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

Kamaruddin berharap seluruh regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga mampu memperkuat pelayanan publik dan menjawab kebutuhan warga Samarinda.

“Kami berharap perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat pelayanan publik di Kota Samarinda,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Baca Juga:  Dewan Sebut Proyek Skytrain Samarinda Bakal Tarik Minat Investor

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co