Samarinda, Klausa.co – Gelombang penolakan dan dukungan terhadap usulan Hak Angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus memanas. Di tengah tarik-ulur politik antarfraksi, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) menilai ada gejala pelemahan terhadap fungsi pengawasan parlemen.
Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, menyoroti perubahan sikap sejumlah fraksi di DPRD Kaltim yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap Hak Angket, namun belakangan mulai mengambil jarak.
Menurut Hiththan, Hak Angket seharusnya dipahami sebagai instrumen konstitusional untuk membuka persoalan secara transparan, bukan dipersepsikan sebagai alat politik untuk menyerang pihak tertentu.
“Apapun hasil akhirnya, proses pemeriksaan tetap harus berjalan lebih dulu. Kalau memang ada persoalan, Hak Angket menjadi ruang untuk membukanya secara terang,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Dia menilai perubahan arah dukungan dari sejumlah fraksi justru memberi sinyal buruk bagi demokrasi dan transparansi di Kaltim. Hiththan juga menyinggung dugaan adanya lobi politik yang dinilai berpotensi menghambat proses pengawasan DPRD.
Sorotan tajam diarahkan kepada Fraksi Golkar DPRD Kaltim. Menurutnya, fraksi tersebut terlihat terlalu defensif terhadap kader partai yang berkaitan dengan objek pengawasan.
“Kami melihat secara objektif, Fraksi Golkar terkesan habis-habisan melindungi. Ada kesan fungsi pengawasan dikalahkan demi menjaga kader,” katanya.
BEM KM Unmul juga mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Kritik itu muncul setelah adanya pengakuan dari salah satu fraksi yang disebut belum mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Bagaimana pengawasan bisa berjalan kalau rekomendasi BPK saja belum dibuka? Di saat gejolak publik sudah besar, justru persoalannya seperti dikecilkan,” tambah Hiththan.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, memberikan penjelasan terkait sikap fraksinya yang lebih memilih mendorong Hak Interpelasi dibanding Hak Angket.
Politikus yang akrab disapa Ayub itu menyebut pertimbangan tersebut didasarkan pada aspek teknis dan regulasi di DPRD Kaltim. Dengan komposisi 55 anggota dewan dan Fraksi Golkar menguasai 15 kursi, absennya fraksi tersebut dalam rapat paripurna disebut dapat memengaruhi terpenuhinya kuorum Hak Angket.
“Ini bukan soal menolak aspirasi publik, tapi soal pencerahan hukum. Hak Angket membutuhkan kemampuan penyelidikan dengan metodologi yang tepat agar pemeriksaannya tidak melenceng,” kata Ayub.
Menurutnya, Hak Interpelasi lebih realistis digunakan karena mekanismenya dianggap lebih sistematis untuk meminta klarifikasi dan mengumpulkan bukti, tanpa terganjal persoalan kuorum.
“Yang paling penting, fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

















