Klausa.co

JATAM Kaltim Laporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polisi, Soroti Dugaan Kelalaian Lubang Tambang Makan Korban

JATAM Kaltim saat menyerahkan laporan dugaan kelalaian reklamasi oleh PT Insani Bara Perkasa ke Polresta Samarinda. (HO/JATAM Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kasus kematian anak di lubang tambang kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (13/5/2026), Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan PT Insani Bara Perkasa atas dugaan kelalaian reklamasi dan pascatambang.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut sedikitnya enam anak meninggal dunia di lubang tambang yang berada di konsesi PT Insani Bara Perkasa. Menurutnya, hingga kini keluarga korban belum memperoleh keadilan.

JATAM menilai, perusahaan tambang itu telah membiarkan puluhan lubang tambang tanpa reklamasi hingga memakan korban anak-anak sejak 2012.

“Lubang tambang yang terus diproduksi lalu dibiarkan tanpa reklamasi telah menjadi mesin pembunuh. Ini bentuk nyata kejahatan ekologis dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Mustari saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

JATAM Kaltim menyebut konsesi PT Insani Bara Perkasa yang mencapai 24.477,6 hektare di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara meninggalkan lebih dari 27 lubang tambang tanpa reklamasi. Kondisi tersebut dinilai membahayakan masyarakat sekitar dan berpotensi kembali menelan korban jiwa.

Baca Juga:  Bukber Jadi Ajang Mengenang Eksisnya SMA Kesatuan pada Zamannya

Dalam laporannya, JATAM menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 96 huruf b Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, perusahaan juga dianggap melanggar Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mengatur kewajiban reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah aktivitas tambang berhenti pada lahan terganggu.

Menurut Mustari, pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi yang berujung pada kematian warga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena kelalaian.

Diaa merujuk Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga:  Warga Perumahan Borneo Mukti 2 Gelar Demonstrasi Tuntut Air Bersih, Andi Harun Siap Audiensi

“Kealpaan melakukan reklamasi yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak boleh terus dibiarkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius,” tegasnya.

JATAM Kaltim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa. Mereka juga meminta proses pidana dilakukan terhadap perusahaan tambang yang terbukti menyebabkan korban jiwa.

Selain itu, JATAM meminta adanya audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur untuk memastikan proses penutupan dan reklamasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pembiaran terhadap perusahaan yang memproduksi lubang kematian merupakan bukti gagalnya penegakan hukum. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutup Mustari. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co