Klausa.co

Ananda Emira Moeis Edukasi Warga Tentang Perda Wajib Pajak

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis saat menggelar sosper ke-7 di Sangata, Kutim. Sosper ini membahas tentang Perda Wajib Pajak. (Ist)

Bagikan

Kutai Timur, Klausa.co – Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menggelar kegiatan sosialisasi perda alias sosper ke-7 di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Kamis (12/8/2021) lalu. Adapun agenda tersebut berisi Sosper 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah.

Ananda Emira Moeis turut memboyong dua pemateri meliputi Ronal Stephen sebagai penggerak Pemuda Melek Politik dan Yulfian Azis dari Komunitas Usahawan Muda. Dengan dihadiri oleh perangkat Desa Sangatta Selatan dan masyarakat yang tergabung dari lima desa.

Jalannya sosper ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah meluasnya sebaran virus corona.

Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menjelaskan bahwa pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Baik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Baca Juga:  Ikut Panen Buah Naga, Muhammad Samsun Dibekali Proposal Perbaikan Jalan Sama Petani

“Sosialisasi perda hari ini merupakan bagian kerja legislator untuk menyampaikan, perihal khususnya kebijakan pemerintah dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah,” ungkap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dalam sosper ini, Ananda berharap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, dengan membayar pajak, pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Serta, slogan dari, oleh, dan untuk rakyat, bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. “Rakyat cerdas taat pajak,” tutupnya mengakhiri sambutan.

Dalam sosper itu pula, dijelaskan bahwa pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan, baik secara perorangan maupun badan kepada pemerintah.

Dari sosper itu juga diharapkan masyarakat dapat mengetahui isi perubahan dari perda. Sehingga kegiatan itu bisa lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:  Rapat di DPR RI, Ada Penyebutan Ratu Batu Bara di Kaltim yang Tak Ditangkap-tangkap

Dengan membayar pajak, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan. Terutama dalam membiayai penyelenggara daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Adapun dalam perda tersebut tertuang mengenai sejumlah perubahan di berbagai ketentuan. Seperti perihal pajak kendaraan bermotor, biaya balik kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Mewakili warga, Sukis yang merupakan tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa sosper hari itu telah memberikan penduduk informasi yang baik. Masyarakat jadi tahu kenapa ada pajak dan bagaimana agar masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Sukir juga mengharapkan kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan. Sehingga, masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Guru Dapat Bantuan dari Baznas, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mendukung Penuh

“Saya mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi menyosialisasikan kepada masyarakat lainnya. Terutama apa yang telah didengarkan dari paparan pemateri tentang pajak daerah,” pungkas Sukir.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co