Klausa.co

Dukungan Berkurang, PDI Perjuangan Sebut Hak Angket DPRD Kaltim Belum Gugur

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M Samsun.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum berhenti. Meski sejumlah fraksi mulai mengambil sikap berbeda, Fraksi PDI Perjuangan memastikan usulan itu tetap berjalan karena dukungan anggota dewan dinilai masih memenuhi syarat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M Samsun, mengatakan penarikan dukungan dari satu fraksi tidak otomatis membatalkan usulan hak angket yang sebelumnya telah diajukan lintas fraksi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sikap Fraksi Golkar yang lebih memilih mendorong hak interpelasi ketimbang hak angket. Sementara itu, PAN dikabarkan ikut menarik dukungan dari usulan yang telah diteken 21 anggota dewan dari enam fraksi pada 4 Mei 2026 lalu.

Baca Juga:  Menteri PPPA Kunjungi Kaltim, Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah 3T

“Kalau satu fraksi menarik diri, bukan berarti usulan langsung gugur. Dukungan yang ada masih mencukupi,” kata Samsun, Selasa (12/5/2026).

Politikus asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) itu menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tetap mempertahankan usulan hak angket karena melihat adanya dorongan kuat dari masyarakat. Menurut dia, aspirasi publik perlu menjadi pertimbangan penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dia juga menilai perbedaan sikap antarfraksi merupakan bagian dari dinamika politik di parlemen. Meski begitu, Samsun menganggap pilihan Golkar mengusulkan hak interpelasi tetap menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.

“Kalau tidak ada persoalan tentu tidak mungkin muncul dorongan interpelasi maupun angket,” ujarnya.

Baca Juga:  Borneo FC Sambut Musim Baru dengan Tiga Kategori Tiket

Samsun turut menanggapi rencana demonstrasi yang akan digelar Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim pada 21 Mei mendatang. Samsun menilai aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, tekanan publik terhadap DPRD tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga legislatif. Dia justru melihatnya sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses politik yang sedang berjalan.

“Kami tetap menjalankan tahapan yang ada. Semua proses tentu membutuhkan waktu dan harus dilalui secara konsisten,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co