Lompat ke konten utama

Klausa.co

PUSDIKSI Unmul Minta Pemerintah Tak Keliru Tafsir Putusan MK soal Anggaran MBG

Ketua PUSDIKSI Unmul, Harry Setya Nugraha. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUSDIKSI FH Unmul) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menyimpang dari substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 saat menyusun APBN Tahun Anggaran 2027. Putusan tersebut dinilai harus menjadi pijakan dalam merancang kebijakan fiskal, termasuk penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua PUSDIKSI FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Karena itu, kepatuhan terhadap putusan tidak hanya terbatas pada amar putusan, tetapi juga mencakup seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Karena itu, kepatuhan tidak boleh hanya dilihat sebatas amar putusan, melainkan juga terhadap seluruh pertimbangan hukum yang dinyatakan Mahkamah dalam putusannya,” kata Harry, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, munculnya pandangan bahwa pemerintah dan DPR masih dapat menempatkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan hingga 2028 merupakan penafsiran yang tidak sejalan dengan arah putusan MK.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Mulai Salurkan 1.688 Bansos Non-Tunai, Andi Harun Tekankan Integritas hingga Level Terbawah

Harry menjelaskan, tenggat waktu penyesuaian yang diberikan Mahkamah bukan dimaksudkan untuk mempertahankan pola penganggaran lama. Masa transisi tersebut, kata dia, harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyusun kembali desain kebijakan fiskal yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Masa penyesuaian tersebut merupakan ruang transisi untuk melakukan perbaikan kebijakan fiskal dan desain penganggaran agar sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, bukan pengecualian terhadap kewajiban menaati amar maupun pertimbangan hukum Mahkamah,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila pada APBN 2027 pemerintah dan DPR masih menempatkan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan, kebijakan itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga:  25 Siswa SDN di PPU Diduga Keracunan MBG, Koalisi C(EMAS) Kaltim Soroti Kegagalan Sistemik

Atas dasar itu, PUSDIKSI meminta pemerintah dan DPR tidak melakukan penafsiran yang menyimpang terhadap Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam proses penyusunan APBN 2027. Pemerintah juga didorong segera menyiapkan skema transisi pendanaan MBG yang akuntabel dan transparan, tanpa mengabaikan pemenuhan hak konstitusional di bidang pendidikan maupun hak konstitusional lainnya.

Harry turut mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, hingga masyarakat untuk mengawal proses penyusunan dan pembahasan APBN 2027 agar tetap berjalan sesuai koridor putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai, menjaga kemurnian tafsir putusan MK merupakan tanggung jawab bersama. Sebab, penyimpangan terhadap putusan Mahkamah tidak hanya berpotensi memengaruhi pemenuhan anggaran pendidikan, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan putusan konstitusi di masa mendatang.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Belum Merata, Ananda Moeis Desak Evaluasi Distribusi dan Peran Daerah

“Kepatuhan yang utuh terhadap tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya supremasi konstitusi di Indonesia,” tutup Harry. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co