Samarinda, Klausa.co – Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp6,8 miliar yang disebut-sebut akan digunakan oleh pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menuai kritik. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesan tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
Menurut Demmu, aturan yang berlaku sebenarnya hanya memperbolehkan fasilitas kendaraan dinas bagi unsur pimpinan DPRD, yakni ketua dan para wakil ketua. Sementara ketua AKD maupun anggota dewan lainnya telah menerima tunjangan transportasi sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional.
“Kalau sudah menerima uang transportasi, tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas. Itu sama saja menerima dua anggaran untuk kebutuhan yang sama,” kata Demmu, Jumat (6/3/2026) kepada Klausa.co.
Politikus PAN itu mengatakan pihaknya masih menelusuri secara rinci rencana penggunaan anggaran tersebut. Dia menilai informasi yang beredar di publik perlu dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai tujuan pengadaan kendaraan itu.
Menurutnya, apabila pemerintah tetap mempertimbangkan pengadaan kendaraan operasional, jumlahnya semestinya terbatas hanya untuk unsur pimpinan DPRD. Artinya, kebutuhan kendaraan dinas maksimal hanya untuk satu ketua dan tiga wakil ketua DPRD.
“Kalaupun ada pengadaan, cukup untuk pimpinan DPRD saja. Jangan sampai melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Demmu juga mengingatkan bahwa pengadaan kendaraan baru perlu mempertimbangkan kondisi kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan DPRD. Dalam penjelasannya, Demmu mengungkapkan, itu sesuai ketentuan, pimpinan DPRD yang telah menyelesaikan masa jabatan lima tahun dapat memprioritaskan kendaraan dinas yang mereka gunakan untuk dimiliki melalui mekanisme lelang.
Karena itu, apabila kendaraan lama telah dilepas melalui mekanisme tersebut, pengadaan kendaraan baru untuk operasional pimpinan DPRD masih bisa dipertimbangkan. Namun menurutnya, pengadaan tersebut tetap harus dilakukan secara rasional.
Selain itu, dia menilai harga kendaraan dinas yang mencapai miliaran rupiah tidak pantas untuk fasilitas pejabat publik. Demmu menyebut kendaraan kelas menengah atas seperti Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport saja sudah tergolong mahal untuk ukuran mobil dinas.
“Jangan sampai miliaran. Wakil rakyat itu seharusnya hidup sederhana. Kalau mau mobil puluhan miliar, silakan beli dengan uang pribadi, jangan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Demmu mengingatkan para anggota dewan agar tetap menjaga kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
“Kita duduk di kursi ini karena dipilih rakyat. Ketika rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, jangan sampai pejabat justru terlihat bermegah-megahan,” katanya.
Demmu bahkan menegaskan dirinya tidak akan menggunakan kendaraan dinas apabila pengadaan tersebut tetap direalisasikan untuk anggota dewan atau pimpinan AKD.
“Kalau nanti tetap dibeli dan itu bukan hak saya, saya tidak akan pakai. Saya kembalikan saja. Karena saya sudah menerima uang transportasi,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

















