Samarinda, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau, pada Senin (24/2/2025). Keputusan yang diambil pun beragam, tanda perjalanan pesta demokrasi di tiga daerah tersebut masih berlanjut.
Di Mahulu, MK menjatuhkan palu dengan keputusan pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, didiskualifikasi. Mahulu juga harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan diketok.
Di Kukar nyaris serupa. Edi Damansyah, calon bupati petahana, harus angkat kaki dari gelanggang. Diskualifikasi itu berarti PSU harus dilakukan tanpa keikutsertaannya, dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan keluar.
“Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk PSU, sementara Kukar hanya 60 hari. Bedanya, di Mahulu pasangan calonnya didiskualifikasi, di Kukar hanya calon bupatinya. Itu ringkasannya,” ujar Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, Selasa (25/2/2025).
Qoyim menjelaskan, pasangan yang sudah didiskualifikasi otomatis tak bisa ikut kembali dalam PSU. Namun, pintu belum tertutup bagi partai politik pengusung mereka. Masih ada peluang bagi partai untuk mengusulkan calon pengganti.
“Partainya masih bisa mencari pasangan calon lain,” katanya.
Sementara putusan untuk Berau berbeda. MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Dengan begitu, pasangan petahana, Sri Juniarsih dan Gamalis, tinggal menunggu ketuk palu penetapan dari KPU, paling lambat tiga hari setelah putusan MK diumumkan.
Namun, semua langkah tindak lanjut KPU Kaltim masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. Qoyim menegaskan bahwa karena keputusan ini melibatkan beberapa daerah secara serentak, maka instruksi dari pusat yang akan menentukan.
“Ini sudah final. Sekarang tinggal menunggu instruksi dari KPU RI,” pungkasnya. (Wan/Fch/Klausa)