Klausa.co

Pansus DPRD Kaltim Kebut Finalisasi Perda Lingkungan, Fokus ke Sanksi Administratif dan Efektivitas Pengawasan

Ketua Pansus Ranperda P3LH DPRD Kaltim, Guntur. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar pada Senin (3/11/2025) bersama akademisi dan pemerhati lingkungan di Gedung DPRD Kaltim, menandai tahapan akhir pembahasan sebelum uji publik dan konsultasi ke kementerian terkait.

Ketua Pansus, Guntur, mengatakan, Ranperda ini disusun dengan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain, namun disesuaikan dengan karakteristik lingkungan Kaltim yang berbeda.

“Kami sempat berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Ada perda serupa di Jawa Tengah, tapi di sana berorientasi industri. Kaltim berbeda, sebab kita bergantung pada sumber daya alam, sehingga regulasinya harus adaptif,” ujarnya.

Baca Juga:  Proyek Gedung Galeri UMKM Kaltim Diawasi Legislator Karang Paci

Guntur menjelaskan, Pansus telah menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai dari OPD, akademisi, pelaku usaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor itu penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas.

“Kami ingin semua pihak merasa terlibat, agar tumbuh rasa tanggung jawab bersama terhadap kelestarian lingkungan,” katanya.

Ranperda P3LH diharapkan menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Kaltim. Guntur menegaskan, perda ini tidak hanya bersifat normatif, tapi menjadi instrumen nyata untuk menekan laju kerusakan alam yang kian parah.

“Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah pada tahap mengkhawatirkan. Perda ini harus menjadi alat kontrol yang konkret,” tegasnya.

Salah satu isu penting dalam pembahasan adalah model penegakan hukum. Pansus memutuskan untuk menitikberatkan pada sanksi administratif ketimbang pidana. Alasannya, pendekatan administratif dinilai lebih cepat dan efektif dalam mendorong pemulihan lingkungan tanpa harus menunggu proses hukum panjang.

Baca Juga:  Marak Menu Makanan Benuansa Narkotika, Pemkot Samarinda Layangkan Surat Imbauan

“Sanksi pidana dengan denda Rp50 juta itu tidak efektif. Kami arahkan perda ini agar lebih menekankan pada sanksi administratif, tetap mengacu pada regulasi di atasnya,” jelas Guntur.

Sanksi tersebut nantinya bisa berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Pendekatan ini diharapkan dapat memaksa pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak lingkungan tanpa memperlambat proses pemulihan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa penyempurnaan Ranperda ini dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

“Banyak masukan yang kami terima, terutama terkait sanksi dan kewenangan. Semua sudah kami catat dengan baik, termasuk soal baku mutu lingkungan yang akan dimasukkan dalam perda,” kata Bahar.

Baca Juga:  Tenggarong Seberang Gelap Gulita, Warga Minta Lampu Jalan

Dalam RDP terakhir, pansus mengundang sembilan akademisi dan enam LSM pemerhati lingkungan. Meski tidak semua hadir, seluruh masukan tetap diakomodasi dan akan dibahas dalam sesi lanjutan di Balikpapan bersama tim penyusun naskah akademik.

Bahar menargetkan, penyempurnaan naskah perda rampung sebelum 30 November 2025, agar bisa segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk evaluasi.

“Kami tidak ingin paripurna dulu baru dievaluasi. Target kami, akhir bulan ini draf sudah masuk ke Kemendagri,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co