Klausa.co

Tim Hukkum Unmul Soroti Dugaan Kejahatan Korporasi di Balik Perusakan Hutan Pendidikan

Tim kuasa hukum Unmul, Haris Retno Susmiati dan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) mendesak agar penegakan hukum atas kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, diselesaikan hingga tuntas. Pasalnya, selain memunculkan kerugian ekologis, Unmul menilai terdapat potensi kerugian ekonomi signifikan serta indikasi kuat adanya kejahatan korporasi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh tim hukum Unmul, Haris Retso Susmiati, dalam agenda pembahasan internal kampus yang digelar Jumat (11/7/2025). Ia menegaskan bahwa kerusakan kawasan seluas 3,6 hektare itu tidak bisa dianggap ringan. Dampaknya sudah meluas, termasuk pada sistem lingkungan hidup masyarakat sekitar.

“Valuasi ekonomi memang sudah ada angkanya, tapi kami masih melakukan verifikasi, terutama terkait penghitungan jasa lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Suap Rp3,5 Miliar Bongkar Peran Putri Eks Mendiang Gubernur Kaltim dalam Izin Tambang

Retno menjelaskan bahwa perhitungan tersebut bukan sekadar menghitung potensi kayu atau hasil hutan non-kayu yang hilang, tetapi juga mencakup jasa lingkungan, seperti fungsi serapan air yang terganggu dan potensi banjir di wilayah bawah.

“Seperti yang disampaikan Pak Rustam dari KHDTK, dampaknya sudah terasa, bahkan menyebabkan banjir di kawasan di bawahnya,” imbuhnya.

Retno juga menyinggung soal pentingnya mengungkap siapa aktor utama di balik perusakan kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa bila terbukti ada keterlibatan perusahaan, maka kasus ini tak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran individu semata.

“Kalau benar, maka ini sudah masuk ranah kejahatan korporasi,” tegasnya. “Dan jika pelaku berasal dari perusahaan, maka tanggung jawab atas keamanan kawasan berada pada mereka.”

Baca Juga:  Lawatan Rombongan Pemprov Kaltim ke Maroko Disorot, Publik Pertanyakan Manfaat dan Anggaran

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, turut menyatakan dukungan atas langkah hukum yang tengah ditempuh. Ia mengapresiasi kerja Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap proses ini terus dikembangkan hingga tuntas. Nantinya kami juga akan mengajukan tuntutan berdasarkan hasil perhitungan kerugian,” kata Irawan.

Terkait perhitungan nilai kerugian, Irawan menyebut tim Unmul telah menyusun estimasi awal atas dampak ekonomi dan ekologis dari perusakan tersebut. Valuasi itu disusun berdasarkan kajian ilmiah dan akan diperkuat dengan justifikasi hukum.

“Hitungan sementara sudah ada, tetapi masih harus divalidasi. Ada aspek tambahan seperti jasa lingkungan yang belum seluruhnya dimasukkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Komitmen Kawal Kasus Tambang Ilegal KHDTK, LKBH FH Unmul Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas

Ia menambahkan bahwa proses valuasi dilakukan dengan mengacu pada jurnal internasional agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan sah secara hukum.

“Target kami, dalam dua minggu ke depan angka finalnya sudah bisa kami keluarkan,” tutup Irawan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co