Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Kaltim Dukung Ungkap Aktor Intelektual Kasus KHDTK, Jangan Berhenti di Satu Tersangka

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik kasus penyerobotan lahan dan perambahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman mulai menemukan titik terang. Menanggapi perkembangan ini, DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, mengapresiasi langkah maju aparat penegak hukum (APH).

Namun ada catatan penting, jangan sampai berhenti pada satu tersangka saja. Dewan bersama pengurus KHDTK terus mendorong untuk menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektual dan pemodal tambang ilegal.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menekankan pentingnya sinergi antara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK)

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama dalam menindak para pelaku.

“Bahkan terkait penetapan tersangka, apakah arahnya Gakkum LHK sama dengan Polda Kaltim? Jika berbeda kan aneh,” tegas Sarkowi, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga:  DPRD Kaltim Dorong Partisipasi Warga, Penguatan Demokrasi Tak Boleh Hanya Berhenti di Pemilu

Ia menekankan, bahwa proses hukum harus diarahkan kepada otak utama kejahatan, termasuk korporasi yang diduga terlibat.

“Intinya, belum sampai ke aktor intelektualnya, pemodalnya. Ini juga mesti diungkap,” tandasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah korporasi disebut-sebut turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul. Salah satu nama yang disorot yakni KSU Pumma, tetapi ada juga perusahaan lain yang posisinya lebih dekat dengan lokasi kejadian.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti lemahnya koordinasi antarpenegak hukum. Ia meminta agar Polda dan Gakkum menyatukan data dan strategi dalam menangani kasus ini secara serius.

“Polda memang lebih cepat karena punya infrastruktur penyidikan lebih lengkap. Tapi data Gakkum lebih luas cakupannya. Kami minta keduanya sinkron,” ujar Darlis.

Baca Juga:  Suami Istri Asal Kukar Ditangkap karena Curanmor, Aksinya Terekam CCTV

Ia menambahkan, bahwa data temuan Gakkum tidak cukup hanya jadi bahan pertimbangan, tapi juga harus terintegrasi ke dalam sistem penyidikan Polda.

“Kami ingin data temuan Gakkum tidak hanya jadi pertimbangan, tapi dimasukkan dalam database Polda agar penegakan hukum tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Dalam keterangan Polda Kaltim, diketahui telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara Gakkum KLHK menemukan lima unit ekskavator ilegal dan memeriksa lima orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.

Dari pemeriksaan Gakkum, dua orang berinisial RK dan AN yang terekam dalam video pembukaan lahan 5 April 2025 diketahui merupakan pegawai PT TAA. Alat berat yang digunakan berasal dari PT HBB.

Ternyata, kedua perusahaan tersebut dimiliki pasangan suami istri, dengan sang istri berinisial IA menjabat sebagai direktur PT TAA dan suaminya berinisial NO sebagai direktur PT HBB.

Baca Juga:  Ananda Moeis Akan Konsultasi dengan Pemprov Kaltim Soal Mess Mahasiswa di Luar Daerah

“Fakta-fakta ini menunjukkan kasusnya tidak sederhana. Kalau berhenti di satu nama, itu sangat berbahaya bagi proses hukum dan perlindungan lingkungan kita,” ujar Darlis.

Komisi IV DPRD Kaltim juga telah menggelar rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi.

“Kami harap ini tidak berhenti di sini. Kerugian negara dan lingkungan terlalu besar kalau kasus ini tidak tuntas,” pungkas Darlis. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co