Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya menarik rem darurat. Setelah bertahun-tahun jalan pedalaman rusak oleh lalu-lalang truk tambang, Pemprov akhirnya mengambil keputusan untuk menutup akses jalan umum bagi kendaraan berat milik perusahaan mineral dan batu bara.
Dalam melancarkan keputusan ini, Pemprov menggandeng Polda Kaltim untuk memperketat pengawasan di seluruh status jalan. Baik yang berstatus jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten. Setiap alat berat dan truk tambang diarahkan keluar dari jalur publik dan diwajibkan menggunakan rute alternatif, termasuk transportasi air.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebut kebijakan itu bukan hanya tepat, tetapi juga sesuai regulasi. Menurutnya, perusahaan tambang memang diwajibkan memiliki jalur angkut sendiri.
“Kalau kendaraan tambang terus dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak akan pernah berhenti. Makanya jalur sungai harus dimaksimalkan,” kata Sapto, pada Senin (8/12/2025).
Sapto menegaskan bahwa keberadaan Terminal Khusus (Tersus) mesti menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tersus menjadi bukti bahwa perusahaan siap beroperasi tanpa menumpang pada infrastruktur publik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap beban perbaikan jalan tak lagi menggerus anggaran daerah. Kerusakan yang selama ini ditimbulkan aktivitas tambang dapat ditekan, sementara perusahaan didorong lebih disiplin mengelola dampak operasionalnya.
“Kebijakan ini langkah penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak terus membebani masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)














