Klausa.co

Dalih Bawa Sajam untuk Jaga-jaga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Barang bukti sajam yang di sita oleh polisi (Foto: istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang warga bernama Wandi (24) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat berada di Jalan Tani Subur, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Wandi ditangkap setelah warga melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. Warga mencurigai Wandi sebagai pelaku pencurian yang meresahkan di kawasan tersebut. Mereka menangkap Wandi pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penggeledahan terhadap Wandi. Mereka menemukan badik yang disembunyikan di balik baju Wandi.

“Badik itu diselipkan di pinggangnya, lengkap dengan sarungnya,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman, Jumat (31/3/2023).

Wandi mengklaim, dia membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga. Namun polisi tidak mempercayainya dan membawanya ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Pengelolaan Dana PI Blok Mahakam, Kejati Sita 4 Unit Mobil Mewah dan Uang Tunai 500 Juta Rupiah

Wandi terancam hukuman penjara karena melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co