Samarinda, Klausa.co – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, mengungkap tangkapan pencurian sepeda motor (curanmor) beberapa bulan terakhir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 unit kendaraan roda dua.
Barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka. Seorang di antaranya berperan sebagai penadah. Keempatnya berinisial YL (34), MS (26), MRI (32), serta seorang penadahnya berinisial LH (24). Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Selasa (28/3/2023) di Mapolresta Samarinda.
“Ini ungkapan dalam sepekan terakhir. Sementara kejadiannya ada di Oktober 2022 hingga Maret 2023,” sebutnya.
Untuk modus yang digunakan para pelaku, disebutkan perwira tiga melati itu, rata-rata menggunakan kunci T. Ada pula yang mengincar motor dengan kunci kontak tertinggal.
“Selain itu ada juga yang mengincar motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong oleh pelaku,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari incaran empuk. Kebanyakan berkeliling ke kampus-kampus. Hasil curian kemudian dijual ke perkebunan di luar Samarinda.
Lalu, lanjut Kapolresta Samarinda, rata-rata motor yang dicuri tersebut dijual dengan harga mulai Rp 2-2,5 juta. (Mar/Mul/Klausa)