Klausa.co

PT GBE Siapkan Perkara PKPU untuk Dua Perusahaan Lagi

Direktur Utama PT Graha Benua Etam, Muhaimin (Foto: istimewa)

Bagikan

Surabaya, Klausa.co – Perusahaan konstruksi asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), PT Graha Benua Etam tengah mempersiapkan dua permohonan antaranya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) kepada dua perusahaan. Yakni PT Esterna dan PT CFK setelah memenangkan dua perkara perdata khusus pada persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, ada dua perkara serupa dimenangkan Tim kuasa hukum PT GBE. Di antaranya, PKPU kepada perusahaan PT Indonesia Energi Dinamika, sebuah perusahaan listrik yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Satu lagi PT Lombok Energy Dynamics (LED), sebuah perusahaan listrik yang beroperasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua perusahaan listrik tersebut telah diputus PKPU sementara oleh Majelis Hakim pada agenda sidang yang berbeda. Untuk perkara khusus PT Indonesia Energi Dinamika diputuskan PKPU sementara senilai Rp 153 Miliar dan diputuskan pada Senin, 16 Januari 2023, sedangkan untuk PT Lombok Energy Dybamics diputuskan PKPU sementara Rp 48 Miliar pada Rabu 8 April 2023.

Baca Juga:  Jokowi Tak Mau Komentar Soal Kenaikan Suara PSI yang Spektakuler

Direktur PT GBE Muhaimin menuturkan, upaya hukum tersebut terpaksa ditempuh, karena proses penagihan utang kepada perusahaan tersebut secara damai dalam kurun tiga setengah tahun mengalami jalan buntu. Padahal perusahaan miliknya juga punya kewajiban pembayaran utang kepada bank. Sehingga dalam kondisi tersebut pihaknya terus-menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit per bulannya.

Dalam rentetan sidang perkara perdata khusus tersebut, lanjut Muhaimin, pihaknya telah mengajukan tiga permohonan di PN Surabaya, namun hanya dua perkara yang berhasil dimenangkan oleh majelis hakim.

“Jadi upaya kami mencari keadilan melalui jalur hukum ini tidak semuanya juga berhasil dengan mulus, karena kami juga pernah kalah dalam sidang,” imbuh Muhaimin pada Sabtu (11/3/2023).

Berkaca dari kegagalan itu, pihaknya lebih mempersiapkan diri dengan serius pada agenda permohonan perkara khusus berikutnya. Sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik. Yakni dengan putusan majelis hakim menyetujui pengajuan PKPU tersebut.

Baca Juga:  KPKNL Surabaya Batalkan Lelang Aset PT Esterna

Muhaimin mengungkapkan perjuangannya menempuh jalur hukum masih belum berhenti. Sebab, masih ada dua perkara yang sama yang akan diajukan ke PN Surabaya. Di antaranya, pengajuan PKPU kepada perusahaan listrik di Tanjung Batu, Kukar, yakni PT CFK dan perusahaan yang bergerak di bidang sterilisasi barang ekspor dan impor, di kawasan pergudangan Tambak Langon, Asem Rowo, Surabaya, yakni PT Energi Sterila Higiena (Esterna).

Dua perusahaan tersebut diklaim memiliki tanggungan utang kepada PT GBE dengan nilai ratusan miliar rupiah.

“Kami optimis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan hutang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo,” beber Muhaimin.

Baca Juga:  Kaesang Mau Sowan ke Bu Mega, PDI Perjuangan: Surat Sudah Kami Terima

Namun demikian, bila ada itikad baik dari dua perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada PT GBE, maka pihaknya tidak akan meneruskan ke jalur hukum.

” Pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk mempailitkan perusahaan, kami hanya meminta piutang kami dibayarkan, makanya ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan pembayaran tagihan dari perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kami,” tegas Muhaimin. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co