Samarinda, Klausa.co – Seorang kakek 72 tahun tega menyetubuhi cucunya hingga hamil tujuh bulan. Peristiwa memilukan itu terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Agustus 2022. Aksi bejat si kakek baru terbongkar pada awal 2023.
Yang semakin membuat pilu, korban penyandang disabilitas. Pelaku tega menyetubuhi cucunya sendiri akibat tak bisa menahan syahwat setelah menduda selama sepuluh tahun, usai ditinggal mendiang sang istri.
“Kejadiannya terjadi sudah tiga kali. Dan, semua dilakukan saat keduanya berada di kebun,” ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, Selasa (21/2/2023).
Berdasar informasi yang dihimpun, kebun sang kakek berada di Kecamatan Samarinda Utara. Jadi setiap Sabtu dan Minggu, kakek membawa korban beserta tiga cucunya yang lain.
Saat di kebun, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu. Agar korban mau melayani nafsunya, dan tidak bercerita tentang aksi bejat pelaku.
“Aksi bejat tersebut terjadi semalam Agustus 2022,” bebernya.
Aksi bejat sang kakek akhirnya terbongkar. Orangtua korban merasa curiga, perut anaknya yang semakin membesar. Bahkan saat ini, korban yang merupakan siswi di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Samarinda harus menunda pendidikannya karena hamil 7 bulan.
“Kasus ini pertama kali diketahui orang tua korban. Saat ini korban sudah hamil 7 bulan, dan berhenti sekolah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini sang kakek telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat hukum berlapis. Yakni, Pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Dan juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016. Dan, Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
“Saat ini sudah kami tahan. Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023) lalu,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)