Klausa.co

Dua Kilo Sabu dan Satu Kilo Ganja Dimusnahkan Polresta Samarinda

Proses pemusanahan barang bukti narkotika jenis Sabu (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda lakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Yakni jenis sabu dan ganja di Halaman Polres Samarinda, Selasa (14/2 /2023).

Barang bukti yang dimusnahkan siang itu 1,03 kilogram ganja, dan 2,05 kilogram sabu yang dimusnahkan oleh Satreskoba Polresta Samarinda. Sabu dan ganja didapatkan dari tangan tiga tersangka. Yakni ganja milik Reza dan Irwan, dan sabu milik M Faisal.

Sebelumnya, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Reza dan Irwan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan M. Faisal ditangkap polisi pada 1 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke saluran air. Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besi.

Baca Juga:  Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Sabu

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, dua jenis narkoba tersebut, polisi juga memusnahkan 50 butir ekstasi.

Ricky menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisasi hal yang tak diinginkan. Sebab, penyelidikan kasus selesai, sehingga polisi kemudian melakukan pemusnahan.

“Dan sudah disisihkan untuk diperiksa ke laboratorium,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co