Samarinda, Klausa.co – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak pekerja. Namun, DPRD Kaltim melihat kebijakan tersebut sebagai pilihan kompromi di tengah kepentingan yang saling berhadapan antara buruh dan dunia usaha.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyebut keputusan Gubernur Kaltim tidak lahir secara sepihak. Penetapan UMP merupakan hasil proses panjang yang melibatkan tim pengupahan, perwakilan pengusaha, hingga serikat pekerja.
Menurut Darlis, dalam kebijakan pengupahan, hampir tidak mungkin menemukan angka yang benar-benar memuaskan semua pihak. Pemerintah, kata dia, dituntut mengambil keputusan paling realistis di tengah keterbatasan dan kondisi ekonomi daerah.
“Ini adalah hasil kompromi. Tidak ada kebijakan upah yang bisa membuat semua pihak puas. Pemerintah harus memilih angka yang paling mungkin diterapkan,” ujarnya, pada Sabtu (3/1/2026).
DPRD Kaltim, lanjut Darlis, memahami kekecewaan sebagian pekerja yang menilai UMP masih terpaut dari standar kebutuhan hidup layak di Bumi Etam. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tidak memicu persoalan baru.
Politikus PAN itu menegaskan, keberpihakan yang terlalu berat pada salah satu sisi berpotensi menimbulkan dampak lanjutan. Jika beban pengupahan terlalu tinggi, dunia usaha bisa terdorong melakukan efisiensi ekstrem hingga relokasi.
“Kalau terlalu menekan pengusaha, dampaknya bisa ke stabilitas usaha dan lapangan kerja. Tapi kalau terlalu rendah, pekerja yang paling dirugikan. Pemerintah memang harus berdiri di tengah,” jelasnya.
Darlis juga mengungkapkan bahwa Dewan sebelumnya mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Gubernur Kaltim agar penetapan UMP dilakukan sebelum tenggat 31 Desember. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja.
Dia mengingatkan bahwa dinamika ekonomi pada 2026 diperkirakan tidak mudah. Karena itu, kebijakan pengupahan harus benar-benar mempertimbangkan kondisi riil sektor usaha agar tidak berujung pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau angka UMP dipaksakan jauh di atas kemampuan dunia usaha, justru bisa kontraproduktif. Kita ingin mencegah PHK dan menjaga iklim investasi tetap sehat,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kaltim menekankan bahwa orientasi pembangunan daerah tidak boleh berhenti pada pertumbuhan ekonomi semata. Pemerintah didorong terus membuka ruang evaluasi agar kebijakan pengupahan ke depan lebih mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menekan kesenjangan sosial.
“Evaluasi harus terus dilakukan. Tantangannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah,” pungkas Darlis. (Din/Fch/Klausa)















