Jakarta, Klausa.co – Firli Bahuri tidak lagi diberi akses masuk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harus masuk lewat pintu depan seperti tamu biasa. Itu karena dia sudah dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden. Keputusan Presiden itu membuat Firli berhenti bekerja di lembaga antirasuah.
“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023) petang.
Nawawi juga mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang pribadinya yang masih ada di Gedung Merah Putih.
“Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” ujar Nawawi.
Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli bisa dipecat permanen jika terbukti bersalah di pengadilan. Namun, Firli tidak tinggal diam. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menetapkan dia sebagai tersangka.
Praperadilan Firli akan disidangkan pada Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal yang menangani perkara ini adalah Imelda Herawati. Firli berharap praperadilan bisa membatalkan status tersangkanya. Apakah Firli bisa lolos dari jerat hukum? Kita tunggu saja. (Mar/Mul/Klausa)