Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Firli Bahuri Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah telah mangkir dari panggilan polisi di Polda Metro Jaya. Firli mengaku sudah berkoordinasi dengan polisi untuk menunda pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli mengatakan, alasan penundaan pemeriksaannya adalah karena ada undangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang harus dihadiri. Namun, ternyata Dewas KPK juga tidak berada di kantor. “Dewas sudah kirim surat tadi bahwa hari ini seluruh Dewas tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli menegaskan, tidak ada niat untuk menunda-nunda pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Tidak ada yang menunda-nunda. Saya pastikan tidak ada menunda-nunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas,” ucap purnawirawan Polri dengan pangkat Komjen itu.

Baca Juga:  Rita Widyasari Sebut Robin Malaikat, Beri Uang Rp 60,5 Juta dengan Dalih Kemanusiaan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli. Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena jadwalnya berbarengan dengan pemeriksaan di Dewas KPK.

Advertisements

Selain itu, Firli juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. “Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapat dilakukan di Bareskrim Polri,” ujar Ade.

Baca Juga:  KPU Dikecam dan Dilaporkan Terkait Putusan MK 90

Ade juga akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait dengan penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan Firli untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co