Samarinda, Klausa.co – Insiden tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda yang kembali terjadi dalam waktu berdekatan mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut rentang waktu antarinsiden yang terlalu dekat menjadi indikator kuat lemahnya pengawasan di lapangan. Ia mengingatkan, tabrakan sebelumnya terjadi pada 23 Desember 2025, lalu kembali terulang pada 4 Januari 2026.
“Jarak kejadiannya sangat singkat. Ini menunjukkan potensi kecelakaan tetap terbuka lebar ketika prosedur keselamatan tidak dipatuhi secara konsisten,” kata Sabaruddin, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi II, sebagian besar tabrakan tongkang tersebut terjadi di luar jam pemanduan resmi. Kondisi ini dinilai melanggar standar operasional pelayaran yang telah ditetapkan.
“Kejadian banyak berlangsung sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 subuh, di luar jam pandu. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara ideal pemanduan kapal di kawasan tersebut dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WITA, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hari. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kapal yang melakukan manuver tanpa didampingi pandu pada jam-jam rawan.
Meski demikian, Sabaruddin menilai persoalan ini tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti Pelindo. Menurutnya, kedua institusi tersebut telah mengeluarkan mandat dan surat edaran yang semestinya menjadi pedoman operasional.
“Instruksi sudah ada. KSOP dan BUP mengklaim telah meneruskan aturan itu. Masalah utamanya justru pada pelaksanaan di lapangan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sabaruddin menekankan bahwa peran pandu kapal sangat vital, mengingat mereka memahami karakteristik alur sungai, kondisi pasang surut, kecepatan arus, hingga draft kapal. Tanpa pendampingan pandu, risiko kecelakaan di bawah jembatan dinilai meningkat signifikan.
“Pandu itu kunci keselamatan. Mereka tahu detail teknis. Kalau kapal bergerak tanpa pandu, risikonya sangat besar,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim juga mendorong aparat penegak hukum untuk turut menyelidiki insiden tersebut, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap prosedur pelayaran.
“Jika ada unsur unprosedural, tentu tidak menutup kemungkinan terdapat aspek pidana. Aparat penegak hukum perlu dilibatkan,” tandasnya.
Terkait kerusakan jembatan, Sabaruddin menegaskan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penabrak. Ia menyebut penabrak pertama telah melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), sementara pihak penabrak kedua juga telah menyatakan kesiapan bertanggung jawab.
“Kami tidak sepakat jika setiap kejadian tabrakan lalu pemerintah yang harus menanggung pembangunan. Itu tidak bisa dibenarkan,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

















