Klausa.co

Setelah Disahkan, Pemerintah Harus Segera Membuat Pergub agar Perda Dapat Digunakan Secara Optimal

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (APR/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan telah menyelesaikan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 selama empat bulan lamanya.

Pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang Kedua Tahun 2022, sejumlah perubahan yang dilakukan Pansus Ketenagalistrikan pun disetujui Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim lainnya.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan sejumlah regulasi dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini.

Sebagai Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun meminta pemerintah untuk segera membuat Peraturan Gubernur setelah sebuah Perda disahkan.

Menurutnya, Perda hanya lah payung hukum yang bersifat umum. Sehingga, harus ada regulasi yang bersifat teknis dan terperinci agar sebuah Perda bisa digunakan secara optimal.

Baca Juga:  Rekomendasi Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB SMA/SMK, Nanda Moeis: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah

Secara umum, legislatif sudah mengeluarkan aturan melalui beberapa Perda yang sudah disahkan. Tetapi secara teknis seperti penganggaran dan kewenangan teknis masing-masing OPD itu memerlukan Pergub.

“Nantinya, Pergub ini mengatur hal itu agar Perda yang disahkan lebih efektif. Karena pada dasarnya, Perda harus dilapisi dengan Pergub terkait pelaksanaan teknisnya. Nah pembuatan Pergub ini penting dilakukan pemerintah daerah,” ucapnya di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (30/5/2022).

Selain Perda Ketenagalistrikan, tentu saja ada beberapa Perda yang harus dilapisi lagi dengan Pergub. Samsun menegaskan bahwa dirinya tidak tahu pasti berapa banyak Perda yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.

Namun yang pasti lanjut Wakil Ketua DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara itu, setiap Perda pasti mengharuskan adanya aturan turunan seperti Pergub.

Baca Juga:  Legislator Karangpaci Menduga Pemberhentian Tenaga Honorer di Mahulu Hanya Konspirasi

“Ini tidak hanya berlaku untuk Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang baru saja disahkan. Karena, berapapun perda yang dikeluarkan dan diproduksi harus diatur secara teknis melalui Pergub. Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono pun menyatakan hal yang sama. Perda yang baru disahkan harus memiliki Pergub.

“Harapannya, Gubernur Isran Noor bisa mengeluarkan Pergub turunan dari Perda. Kita mewajibkan sesegera mungkin agar pemerintah menerbitkan Pergub,” pintanya.

Dengan adanya Pergub tegas Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda ini, proses pelaksanaan aturan yang dibuat dan direvisi Pansus Ketenagalistrikan dapat dilakukan di Benua Etam.

Suasana Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang Kedua Tahun 2022

“Sumber biaya bisa dari kewajiban APBD ataupun pihak investasi yang lain,” bebernya.

Baca Juga:  Perbaiki Jalan Rusak, Kaltim Dapat Kucuran Rp10 Triliun Dari Pemerintah Pusat

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co