Surabaya, klausa.co – PT Laksana Budaya ingin mempernjuangkan haknya. Yakni sebidang tanah di wilayah Bogowonto. Kini tanah itu sedang ditempati TNI AL. Tindakan itu dilakukan berdasar sertifikat hak pakai (SHP) yang mereka miliki.
SHP itu nomor 6 dan 7, Kelurahan Darmo. Atas nama PT Laksana Budaya. Juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI)nomor register 168 K/TUN/1997, pada 10 Agustus 1999. Serta putusan MA RI Nomor: 147 PK/TUN/2018, pada 11 Oktober 2018.
Rencananya, perusahaan itu akan menancapkan papan informasi kepemilikan tanah. Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya, Hadi Pranoto yakin upaya itu akan mendapat hambatan dari TNI AL yang kini menempati sebidang tanah tersebut.
“Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi, saat ditemui media ini, Sabtu (12/2). Peletakan papan nama hak milik atas tanah tersebut rencananya akan ditempatkan didepan jalan Sambas.
menurutnya, upaya penancapan papan nama itu merupakan hal yang wajar. Karena, secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya.
“Kami sudah sampaikan surat ke Danlamar, ke KASAL, ke Panglima TNI, bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” bebernya.
Selanjutnya, Hadi Pranoto berpesan agar sudah sepatutnya Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu menjunjung tinggi penagakan hukum di Tanah Air.
Editor: Redaksi Klausa