Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Tengahi Konflik Lahan, Kades Sepaso Timur Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN

Momen di lapangan saat Inspektur Bidves Cepat Tanggap ATR/BPN meninjau kondisi objek lahan di Desa Sepaso Timur. (Istimewa)

Bagikan

Kutai Timur, Klausa.co Kepala Desa Sepaso Timur, Agus Susanto mendatangkan Inspektur Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian ke desa yang dipimpinnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menengahi konflik terkait sebidang lahan yang berada di RT 001 dan RT 014 Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Permasalahan yang tak kunjung selesai ini terkait status lahan yang diklaim PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) telah berstatus HGU. Namun sebagian kelompok masyarakat mempertanyakan, keabsahan status HGU sebagaimana yang diklaim oleh PT KIN. Mengingat sertifikat lahan tersebut masih berada di tangan Kelompok Tani Suka Mulya, Desa Sepaso Timur.

Agus merasa, selain sudah menjadi kewajibannya untuk menengahi konflik tersebut, dirinya tidak ingin ada anggapan keberpihakan antara satu dan lainnya. Untuk itu, dirinya menghadirkan Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN agar secepatnya konflik tersebut menemui titik terang.

“Alhamdulillah, sekali surat saya direspon dengan cepat, sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat disitu,” jelas Agus Susanto.

Baca Juga:  Diguyur DBH Rp 317 Miliar, Pemkot Samarinda Kebut Program Usulan
Advertisements

Agus Susanto pun memaparkan, menurut PT KIN lokasi tersebut adalah HGU, namun, faktanya berbeda. Masyarat yang memiliki lahan itu sejak dulu, jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon, mengaku tidak pernah mengetahui jika lahan tersebut oleh PT KIN telah dijadikan bersertifikat HGU. Masyarakat juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima kompensasi apapun dari PT KIN terkait ganti rugi lahan. Hal tersebutlah yang memicu pertanyaan dari masyarakat, bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU jika sertifikatnya masih berada di tangan mereka (Kelompok Tani Suka Mulya).

Baca Juga:  Pembangunan IKN Nusantara Mulai Berjalan Agustus 2022, Kebutuhan Logistik Dipenuhi dari Luar Kaltim

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada ditengah tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” tegas Agus.

Sementara, Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa telah menjadi tgas dan kewajiban Kementrian ATR/BPN untuk merespon segala bentuk pengaduan yang masuk. Dirinya menjelaskan pula, bahwa Inspektorat Bidang Investigasi sudah melakukan penelitian dalam hal data dan memeriksa fakta di lapangan terkait objek yang tengah dipermasalahkan.

“Kita menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta,” tegasnya.

Intinya serahkan pada kami Inspektorat Bidang Investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu, rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” imbuhnya pula.

Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan, saat dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Pada poinnya, PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.

“Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah (terkait status HGU), ini kan lahannya yang disengketakan,” ucapnya Singkatnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

Bagikan

prolog dan benuanta

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co