Kutai Kartanegara, Klausa.co – Seorang wanita berprofesi dokter berinisial AD (50), tewas dibunuh seorang pria berinisial AK (41). Pembunuhan ini dipicu sengketa lahan di Amborawang Laut, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Kejadian itu bermula saat AD bersama suaminya datang ke lahan miliknya menggunakan mobil. Setelah sampai di lokasi, AD pun memilih turun sendiri tanpa didampingi suami dan langsung mendatangi seorang pekerjanya yang sedang membuat kaveling tanah.
“Jadi patok tanah itu sebelumnya sudah dipindah oleh pelaku (AK) yang saat itu lagi membersihkan lahan, kedatangan korban ke lokasi itu untuk mengembalikan ke patok semula,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, saat konferensi pers di halaman Polresta Kutai Kartanegara, Rabu (8/9/2021) siang.
Melihat tanda batas tanah yang berpindah posisi, AK pun menjadi geram dan langsung mendatangi AD yang pada saat itu sedang berada di lahan bagian miliknya. Singkatnya, sempat terjadi adu mulut diantara keduanya sehingga menyebabkan AK tersulut emosi.
AK yang saat itu tengah membawa senjata tajam berupa parang langsung mengayunkan tebasan sebanyak tiga kali ke arah AD. “Sabetan mengenai kepala sebelah kanan bagian bawah dan tangan kanan korban hingga putus,” ungkap Arwin.
Arwin membeberkan, akibat panik karna takut atas konsekuensi perbuatannya, AK pun memilih untuk kabur dan bersembunyi masuk ke dalam hutan dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Tak lama kemudian suami korban yang sebelumnya berada di dalam mobil pun langsung menghampiri istrinya yang terbaring sekarat dan membawa AD ke rumah sakit tersekat. Namun nahas, nyawa AD tak terselamatkan karena luka yang cukup serius di bagian wajah, serta tangan kanan AD putus.
“Setelah melukai korbannya pelaku lari bersembunyi ke dalam hutan, sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit di Balikpapan, namun setibanya, dokter nyatanya korban meninggal dunia,” bebernya.
Menerima informasi kejadian itu, tim Satreskrim Polres Kukar dan Polsek Samboja pun langsung melakukan penelusuran keberadaan AK. Hanya berselang beberapa hari, AK berhasil diamankan di pondok kebun karet.
“Kita amankan pelaku pada Sabtu (4/9/2021). Dari tangan pelaku kita amankan parang yang digunakan untuk melukai korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” sebut Arwin.
Selain itu, AK pun mengaku sakit hati kepada AD lantaran patok tanah yang telah mereka sepakati tidak sesuai dengan yang ada di lokasi. Atas kejadian itu pun AK akhirnya menyesal atas perbuatannya yang sudah membunuh AD.
“Saya sempat ada adu mulut karena tidak terima, setelah berargumen saya langsung layangkan itu parang ke dia, sekarang saya menyesal,” ujar AK.
Saat ini AK tengah ditahan di Polresta Samarinda dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini AK dijerat dengan Pasal berlapis penganiayaan mengakibatkan terbunuhnya seseorang 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara serta 351 KUHP 7 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)