Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Lagi Transaksi Sabu, Pengedar dan Pembeli Dibekuk Polresta Samarinda

Kedua tersangka yang diamankan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, kini telah mendekam di sel tahanan. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai lady escort atau LC, di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi media ini menerangkan, pengedar dan pengguna kristal mematikan itu ditangkap di lokasi berbeda.

Berawal dari informasi warga, di Jalan Kenanga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh pihaknya, dengan mulai dilakukannya penyelidikan.

Senin (2/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, sejumlah petugas yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, mendapati seorang pria sedang mengendarai motor berhenti di jalan yang sepi itu.

Baca Juga:  Jambore Dunia di Kaltim, Isran Akan Siapkan Lahan 500 Hektare
Advertisements

Petugas yang mencurigai gelagat dari pria tersebut lantas mendekat. Benar saja, ketika petugas hendak mendekati dengan mengendarai motor, pria itu malah berusaha untuk kabur.

Namun usaha untuk kabur menjadi hal yang sia-sia. Pria tersebut seketika tersungkur, setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh petugas. Dibekuk tanpa perlawanan, pria tersebut diketahui berinsial ES alias M (40) saat ditanya oleh petugas.

“Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok di dashboard motornya, yang saat dibuka berisikan satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih,” ungkap Iptu Purwanto, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:  Buron dari Kejaksaan Selama 7 Tahun, Pria Ini Dibekuk Kasus Narkoba

Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pria 40 tahun itu mengaku hendak menjual sabu ke seseorang. Dari pengakuannya itu, petugas melakukan pengembangan dengan cara control delivery.

Advertisements

“Setelah itu kami ikuti ke mana tersangka ini akan membawa barang itu. Sekitar pukul 20.15 Wita, tersangka ini berhenti di Jalan Imam Bonjol. Di sana ada sebuah mes THM,” bebernya.

“Ternyata yang mau membeli sabu ini adalah seorang wanita, kemudian kami amankan yang bersangkutan. Tersangka ini mengaku berinisial A (21), dia bekerja di THM tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Dugaan Error in Persona Terjadi pada Halim dan Annie

Singkatnya, kedua tersangka ini dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan awal, tersangka ES merupakan pengedar sabu. Sedangkan A sebagai pengguna narkoba golongan I tersebut.

“Kami masih kembangkan lagi asal barang guna mengungkap pelaku peredaran sabu ini,” tandasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co