Klausa.co

Lagi Transaksi Sabu, Pengedar dan Pembeli Dibekuk Polresta Samarinda

Kedua tersangka yang diamankan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, kini telah mendekam di sel tahanan. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, ketika hendak melakukan transaksi dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai lady escort atau LC, di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi media ini menerangkan, pengedar dan pengguna kristal mematikan itu ditangkap di lokasi berbeda.

Berawal dari informasi warga, di Jalan Kenanga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh pihaknya, dengan mulai dilakukannya penyelidikan.

Senin (2/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, sejumlah petugas yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, mendapati seorang pria sedang mengendarai motor berhenti di jalan yang sepi itu.

Baca Juga:  APBD-P Samarinda 2023 Naik Rp 800 Miliar, Berikut Prioritasnya

Petugas yang mencurigai gelagat dari pria tersebut lantas mendekat. Benar saja, ketika petugas hendak mendekati dengan mengendarai motor, pria itu malah berusaha untuk kabur.

Namun usaha untuk kabur menjadi hal yang sia-sia. Pria tersebut seketika tersungkur, setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh petugas. Dibekuk tanpa perlawanan, pria tersebut diketahui berinsial ES alias M (40) saat ditanya oleh petugas.

“Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok di dashboard motornya, yang saat dibuka berisikan satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih,” ungkap Iptu Purwanto, Jumat (6/8/2021).

Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pria 40 tahun itu mengaku hendak menjual sabu ke seseorang. Dari pengakuannya itu, petugas melakukan pengembangan dengan cara control delivery.

Baca Juga:  Reformasi Pendidikan: DPR Soroti Pentingnya Pemisahan Kementerian demi Efektivitas Anggaran

“Setelah itu kami ikuti ke mana tersangka ini akan membawa barang itu. Sekitar pukul 20.15 Wita, tersangka ini berhenti di Jalan Imam Bonjol. Di sana ada sebuah mes THM,” bebernya.

“Ternyata yang mau membeli sabu ini adalah seorang wanita, kemudian kami amankan yang bersangkutan. Tersangka ini mengaku berinisial A (21), dia bekerja di THM tersebut,” sambungnya.

Singkatnya, kedua tersangka ini dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan awal, tersangka ES merupakan pengedar sabu. Sedangkan A sebagai pengguna narkoba golongan I tersebut.

“Kami masih kembangkan lagi asal barang guna mengungkap pelaku peredaran sabu ini,” tandasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co