Samarinda, Klausa.co – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (6/8/2024), DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membahas sengketa lahan terkait pembangunan Jalan Ring Road IV di Samarinda. RDP ini mengangkat isu mengenai lahan yang hingga kini belum dibebaskan, yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan adanya masalah terkait lahan yang atas nama kepemilikan Mappa Bengga, di mana pembayaran kompensasi dari pemerintah belum diselesaikan. Baharuddin menjelaskan, ketika pemilik lahan mengajukan keluhan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya melakukan verifikasi lapangan untuk memperjelas batas-batas tanah milik Bengga.
“Tinggal tunjukkan lokasi tanah Pak Bengga dan konfirmasikan kepada pihak yang akan melakukan pembayaran,” kata Baharuddin dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Bengga telah menunjukkan itikad baik dengan tidak mempermasalahkan kompensasi yang telah dibayarkan. Namun, yang ditekankan oleh Bengga adalah kebutuhan akan legalitas atas tanahnya. Baharuddin pun mempertanyakan kendala yang dihadapi oleh BPN dalam menyelesaikan masalah ini. Ia mencurigai adanya ketidakterbukaan dari pihak pemerintah terkait kepemilikan tanah Bengga.
“Jangan sampai ada hal-hal yang disembunyikan dari pemerintah tentang tanah dan kepemilikan Pak Bengga,” tegas Baharuddin.
Lebih lanjut, Baharuddin menyatakan akan memanggil individu-individu yang telah menerima kompensasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Data mengenai penerima ganti rugi telah berada di tangannya.
“Rencananya kami akan memanggil mereka untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Bengga selaku pemilik tanah berharap agar para penerima ganti rugi dapat mengakui kepemilikan tanahnya. “Yang penting, mereka yang telah menerima kompensasi harus mengakui bahwa tanah tersebut milik saya,” tegasnya. (Aji/Fch/Klausa)