Klausa.co

Di Tengah Banjir Hoaks, SMSI Kaltim Minta Pers Tak Abaikan Etika

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Arus informasi digital yang kian deras dinilai membawa tantangan baru bagi dunia pers. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, insan media di Kalimantan Timur diminta tidak mengorbankan etika demi kecepatan pemberitaan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim), Wiwid Marhaendra Wijaya, mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme jurnalistik di tengah kompetisi informasi yang semakin liar di ruang digital.

“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Wiwid saat ditemui di Kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Wiwid, media masih menjadi rujukan utama masyarakat untuk mendapatkan informasi yang kredibel, terutama ketika publik dihadapkan pada isu-isu besar yang membutuhkan kejelasan dan akurasi data.
Di tengah situasi itu, ia menilai media dituntut tidak sekadar cepat, tetapi juga mampu memastikan informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang benar.

Baca Juga:  Bukan Bungkam Pers, SMSI Kaltim Sebut Pergub 49/2024 Sebagai Rambu Profesional

“Masyarakat tetap memerlukan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia menyoroti kecenderungan sebagian media maupun wartawan yang terlalu bergantung pada informasi media sosial tanpa melakukan pengecekan ulang. Padahal, prinsip dasar jurnalistik mengharuskan media menghadirkan informasi secara berimbang melalui proses cover both sides.

Wiwid menilai tekanan kecepatan dalam era digital tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik jurnalistik. Sebab, kebebasan informasi yang tidak terkendali justru berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau insan pers di Bumi Etambtetap memegang prinsip objektivitas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.

Selain itu, Wiwid juga mengingatkan sejumlah poin penting dalam kode etik jurnalistik yang wajib dijaga wartawan, mulai dari independensi, keberimbangan, menguji informasi, hingga menghindari prasangka dan diskriminasi dalam pemberitaan.

Baca Juga:  Energi dari Sampah, Samarinda Menjajaki Teknologi Hidrolisasi dari Investor Malaysia

Terakhir, Wiwid juga menegaskan wartawan tidak boleh menyebut identitas korban asusila maupun pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, serta wajib memastikan setiap informasi memiliki sumber yang jelas dan faktual. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co