Klausa.co

Energi dari Sampah, Samarinda Menjajaki Teknologi Hidrolisasi dari Investor Malaysia

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah dihadapkan pada peluang baru untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah, dengan tawaran menarik dari investor asal Malaysia. Teknologi hidrolisasi menjadi kata kunci dalam diskusi ini, sebuah inovasi yang diklaim mampu menyulap sampah menjadi sumber energi listrik. Di balik janji manis tersebut, berbagai pertanyaan dan potensi implikasi jangka panjang mulai muncul.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dengan hati-hati menyambut tawaran ini. Dalam sebuah wawancara eksklusif di Balai Kota pada Selasa (3/9/2024), ia mengungkapkan bahwa investor Malaysia tersebut menawarkan solusi pengelolaan sampah melalui teknologi hidrolisasi, sebuah metode yang memanfaatkan air dan proses pemanasan untuk memisahkan molekul, menghasilkan energi yang bisa dimanfaatkan sebagai listrik.

“Investor ini menawarkan pengelolaan sampah dengan metode hidrolisasi. Teknologi ini, selain ramah lingkungan, dapat menghasilkan energi listrik dari sampah,” ujar Andi Harun.

Baca Juga:  Tingkatkan Jumlah Wisatawan, Puncak Bukit Biru Diproyeksi Jadi Bumi Perkemahan

Tak hanya sekadar solusi sampah, investor tersebut menjanjikan angka-angka yang menggiurkan. Dengan kapasitas mengelola hingga 500 ton sampah setiap harinya, teknologi ini diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 25 megawatt. Potensi yang tidak bisa diabaikan oleh kota dengan tantangan pengelolaan sampah seperti Samarinda.

Advertisements

Lebih lanjut, tawaran kerja sama ini tampaknya juga memiliki daya tarik finansial tersendiri bagi pemerintah kota. Menurut Andi Harun, model investasi penuh dari pihak investor memungkinkan Samarinda untuk mendapatkan manfaat tanpa perlu merogoh kocek APBD.

Baca Juga:  Di HUT Mendag Zulhas, Isran Doakan Jadi Presiden: Tidak Ada Yang Mustahil

“Kita tidak mengeluarkan uang, tapi tetap mendapat manfaat dari program CSR dan mungkin pendapatan dari selisih penjualan listrik ke PLN,” jelasnya.

Opsi yang ditawarkan adalah kerja sama selama 25 tahun, sebuah durasi yang tidak bisa dibilang singkat. Setelah masa kerja sama berakhir, fasilitas dan teknologi dijanjikan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Setelah 25 tahun, semua fasilitas dan teknologi akan menjadi milik pemerintah kota,” ujar Andi Harun.

Advertisements

Meski begitu, proses perizinan bisa menjadi batu sandungan dalam realisasi rencana ini. Andi Harun memberikan saran agar investor menggunakan perusahaan berstatus lokal, bukan Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga:  Elektronifikasi Transaksi Tarif Parkir Diyakini Mampu Dongkrak PAD Samarinda

“Kalau pakai PMA, izinnya rumit karena harus melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan bagian kerja sama sedang menindaklanjuti diskusi awal ini. Evaluasi tengah dilakukan untuk mengukur kelayakan serta manfaat jangka panjang dari investasi ini.

“Kami akan menguji keseriusan mereka dan memastikan bahwa ini menguntungkan Samarinda dalam jangka panjang,” kuncinya. (Yah/Fch/Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co