Samarinda, Klausa.co – Pengawasan publik terhadap pelayanan pemerintah di Bumi Etam menunjukkan tren menguat sepanjang 2025. Ombudsman RI (ORI ) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ratusan laporan masyarakat masuk hingga akhir tahun, dengan persoalan kepegawaian dan infrastruktur menjadi aduan paling dominan.
Hingga 22 Desember 2025, Ombudsman menerima 188 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah diselesaikan dan dinyatakan ditutup. Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala ORI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, mengatakan tingginya angka penyelesaian laporan mencerminkan keseriusan lembaganya dalam menindaklanjuti pengaduan publik. Meski begitu, ia menegaskan setiap laporan yang belum rampung tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Capaian penyelesaian laporan cukup tinggi. Namun, laporan yang masih berjalan tetap kami pastikan diproses secara objektif dan sesuai prosedur,” ujar Mulyadin, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, aduan paling banyak berkaitan dengan tidak diberikannya pelayanan, yang tercatat sebanyak 81 laporan. Disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, dugaan perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut dalam pelayanan sebanyak 22 laporan.
Dari sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 71 aduan. Kabupaten Berau menyusul dengan 69 laporan, diikuti Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan 11 laporan.
Mulyadin menyebut, instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota. Sepanjang 2025, terdapat 137 laporan yang mengarah pada instansi di tingkat tersebut.
Menjelang akhir tahun, ORI Kaltim memberi perhatian khusus pada sektor kepegawaian.
Salah satu laporan yang disorot adalah dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen itu dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokus investigasi menyasar dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kaltim, khususnya pungutan biaya wisuda dan acara perpisahan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Mulyadin menegaskan, Ombudsman akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Bumi Etam. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pemerintah.
“Setiap laporan masyarakat adalah bagian penting dari upaya perbaikan pelayanan publik. Partisipasi publik menjadi kunci untuk mewujudkan layanan yang bersih, adil, dan berkualitas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















