Klausa.co

Pemprov Pilih Optimalkan BUMD Ketimbang Naikkan Pajak Daerah

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni (kiri) dan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (kanan). (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai merinci rencana penggunaan anggaran 2025. Fokusnya adalah mendahulukan belanja wajib dan mandatori, sembari menunggu kepastian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kini memasuki tahap teknis bersama DPRD dan perangkat daerah.

“Selama tiga hari ini kita rapat dengan menghadirkan perangkat daerah untuk memastikan detail kegiatan. Pertama, belanja wajib seperti gaji, listrik, telepon. Kedua, belanja mandatori, misalnya pendidikan, kesehatan, pengawasan, dan pengembangan ASN. Ketiga, belanja layanan dasar dan standar pelayanan minimal, termasuk sekolah gratis. Baru setelah itu program prioritas daerah sesuai visi-misi kepala daerah dalam RPJMD,” ujar Sri, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan, pos belanja diklasifikasikan ke dalam beberapa kamar anggaran untuk memudahkan pemetaan. Mulai dari belanja rutin, mandatori, pelayanan publik, hingga program direktif seperti PKK dan Dharma Wanita. Setelah difilter, barulah dialokasikan untuk kebutuhan teknis operasional. Namun, kepastian realisasi masih menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait DBH.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Selesaikan Persyaratan Penggunaan Lahan RSI yang Terdampak Terowongan

“Kalau ada pengurangan, nanti kita simulasikan lagi. Bisa saja ada kegiatan yang ditunda. Tapi belanja wajib dan mandatori tetap kita amankan dulu,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, memastikan kondisi penerimaan daerah dari sektor pajak tetap terkendali. Bahkan Kaltim kini menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia.

“Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kita sejak Januari 2025 hanya 0,8 persen. Ini paling rendah di Indonesia. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) cuma 8 persen, padahal dulu pernah 15 persen. Pajak bahan bakar juga tetap 7,5 persen, tidak pernah naik. Pajak alat berat hanya 0,2 persen, bahkan dengan diskon Gubernur bisa turun jadi 0,1 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Isran Komitmen Tak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

Kebijakan ini membuat banyak masyarakat terkejut saat membayar pajak kendaraan.

“Ada yang bilang biasanya bayar jutaan, sekarang turun jauh. Itu karena kita memang turunkan tarifnya. Jadi masyarakat lebih ringan bebannya,” ungkap Ismiati.

Meski begitu, target penerimaan pajak ikut menurun. Jika tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai Rp1,5 triliun, tahun ini hanya diperkirakan sekitar Rp800 miliar.

“Sekarang ada split langsung ke kabupaten/kota, dan tarif kita paling rendah. Tapi ini tidak jadi masalah karena memang sudah kebijakan bersama DPRD untuk meringankan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov tidak berencana menaikkan pajak meski ada potensi pemangkasan anggaran.

“Pak Gubernur tidak pernah menyuruh menaikkan pajak. Fokusnya bagaimana mengoptimalkan BUMD, retribusi, dan pemanfaatan aset. Bahkan sekarang direksi BUMD diseleksi ulang untuk mencari strategi optimalisasi pendapatan ke depan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Gratispol Tetap Jalan Meski TKD Dipangkas, Rudy Mas’ud: Investasi SDM Kaltim Tidak Boleh Tersendat

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co