Klausa.co

Pemkot Pastikan Lapak Pasar Pagi Tak Disewakan, Pedagang Diminta Waspada Oknum

Audiensi pedagang Pasar Pagi pemilik SKTUB bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Balai Kota Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan menerapkan sistem sewa lapak di Pasar Pagi pascarevitalisasi. Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota Andi Harun saat menemui ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dalam audiensi terbuka di Balai Kota Samarinda, pada Selasa (10/2/2026).

Kehadiran para pedagang tersebut didorong oleh kekhawatiran akan kepastian ruang usaha mereka setelah proyek revitalisasi pasar rampung. Di tengah gerimis, mereka meminta jaminan agar tetap dapat kembali berjualan di Pasar Pagi.

Di hadapan pedagang, Andi Harun menegaskan bahwa Pasar Pagi merupakan aset milik Pemkot Samarinda, baik dari sisi tanah maupun bangunan. Karena itu, pengelolaannya hanya mengacu pada skema retribusi sesuai peraturan daerah, bukan sistem sewa lapak.

Baca Juga:  Afif Rayhan Harun Gelar Reses Di Jalan AW Syahranie 4, Warga Keluhkan Banjir hingga Penerangan Jalan

“Tidak ada istilah sewa. Yang berlaku hanya retribusi sesuai Perda, dan itu tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.

Dia sekaligus mengingatkan pedagang agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan menyewakan lapak. Menurutnya, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.

“Kalau ada pihak yang menyewakan lapak, itu jelas pelanggaran hukum. Bisa masuk kategori penggelapan atau penipuan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi Harun menekankan bahwa lapak Pasar Pagi diperuntukkan langsung bagi pedagang yang berhak, bukan untuk dikuasai atau diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu. Saat ini, Pemkot Samarinda tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi seluruh SKTUB yang beredar.

Baca Juga:  Wali Kota Luruskan Isu Miring: Proyek Probebaya Dikerjakan Warga, Bukan Instansi Pemerintah

“Kami sedang meneliti apakah ada SKTUB palsu atau pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak. Kalau ada, itu jelas bertentangan dengan hukum,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pedagang pemegang SKTUB, Ade Marya Ulfah, mengapresiasi dibukanya ruang dialog oleh pemerintah kota. Ia menyebut sedikitnya 379 pedagang berharap memperoleh kepastian untuk kembali berjualan di Pasar Pagi.

“Alhamdulillah kami diterima langsung oleh Pak Wali Kota. Prinsipnya kami ingin komunikasi dan solusi terbaik,” ucapnya.

Ade menambahkan, para pedagang akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Samarinda untuk proses pendataan dan penyeleksian ulang.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Disdag untuk pendataan dan penyeleksian kembali 379 pedagang SKTUB,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Permintaan Cerai Berujung Tragedi, Begini Urutan Kejadian Berdarah di Segah

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co