Balikpapan, Klausa.co – Rencana pembangunan flyover di simpang Rapak Balikpapan Utara kembali menjadi perbincangan pasca kejadian kecelakaan maut, Jum’at (21/1/2022) pagi tadi. Pasalnya, rencana pembangunan flyiver ini telah dibicarakan sejak tahun 2010. Namun Pemerintah belum memberikan titik terang kepada masyarakat.
Bukan tanpa sebab, flyover ini terus dinantikan masyarakat Kota Balikpapan karena tanjakan simpang Rapak Balikpapan Utara tersebut merupakan titik keramaian kendaraan bermuatan besar yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas, dan memakan banyak korban.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, mengungkapkan anggaran untuk rencana pembangunan flyover ini tidak tahu di mana keberadaannya, padahal menurutnya telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu.
“Adapun masalah flyover, yang mana di APBD-P tahun 2021 itu sudah dianggarkan dari Pemprov, ternyata begitu disahkan barangnya (anggaran) hilang, anggaran itu tidak tahu kemana,” katanya.
Pihaknya pun akan meminta penjelasan kepada Gubernur Kalimantan Timur terkait rencana pembangunan flyover simpang Rapak, agar anggaran tersebut dapat dibangun flyover.
“Kita seluruh jajaran akan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Kaltim Gubernur supaya masuk APBD tahun ini, dan 2023 flyover ini bisa kami kerjakan,” ujarnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Balikpapan ini, anggaran flyover mengikuti keputusan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pembangunan tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat.
“Gunanya untuk melindungi masyarakat kita terutama masyarakat yang menggunakan flyover Rapak Balikpapan,” pungkasnya.
Perwali direvisi
Pasca kejadian kecelakaan maut di simpang lampu merah Rapak Balikpapan Utara, Pemerintah Kota Balikpapan langsung melaksanakan rapat bersama stakeholder terkait.
“Pertama kami turut berduka cita atas kejadi tadi pagi di simpang lampu merah Rapak, langkah yang kami ambil Perwali kami revisi berlaku malam ini,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud.
Dengan adanya kejadian yang memakan 4 korban meninggal dunia, dan belasan kendaraan rusak ini Pemerintah Kota akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional kendaraan truk bermuatan besar.
Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Wali Kota No. 6 Tahun 2016 ini menetapkan kendaran peti kemas dan sejenisnya tidak boleh melintas di simpang lampu merah Rapak pada jam 06.00 – 21.00 WITA untuk truk bermuatan 40 feet, dan pada jam 06.30 – 09.00 WITA dan 15.00 – 18.00 WITA untuk truk bermuatan 20 feet.
Dengan adanya kejadian ini, Perwali ini diperketat, kendaraan peti kemas dan sejenisnya tidak boleh lewat simpang lampu merah Rapak mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam, dan diperbolehkan melintas mulai 10 malam hingga jam 5 pagi.
“Kami mengeluarkan surat edaran dulu, jam 10 malam sampai jam 5 pagi itu baru diperbolehkan mobil diatas 10 roda untuk masuk Kota Balikpapan. Berarti dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam tidak boleh lewat situ,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim untuk menambah pos penjagaan di sejumlah titik untuk mengontrol kendaraan yang masuk.
“Mendirikan pos di beberapa titik, seperti di pos rapak yang sudah ada kita fungsikan, KM 3,5. Kalau kurang beberapa titik bisa kita koordinasi dengan Dirlantas dalam menambah pos ini,” katanya.
Pengawasan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan secara terus menerus kepada truk bermuatan besar di simpang Rapak ini, dan sanksi akan diberlakukan jika terjadi pelanggaran.
“Sanksi bisa izinnya dicabut dari perusahaan, kendaraannya tidak diberi izin jalan, atau kepolisian bisa juga bertindak,” tutur Rahmad Masud.
Diketahui, pada kecelakaan maut simpang Rapak Balikpapan Barat pagi tadi memakan 5 korban meninggal dunia, 4 orang luka berat, 17 orang luka ringan, rusaknya belasan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, dan beberapa kerugian kerusakan materi lainnya.
Dewan beri respon
Sementara itu, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim menyampaikan pembangunan flyover Muara Rapak, butuh waktu dan proses yang panjang.
Untuk itu flyover memerlukan dukungan pembiayaan baik dari Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan kementerian. Pemprov Kaltim diminta untuk menginisiasi pembangunan flyover Muara Rapak.
“Dengan deretan kejadian ini, maka gubernur harus menginisiasi prmbangunan flyover dengan melibatkan semua pihak pemkot, pemprov dan kementrian,” kata Udin, sapaan akrabnya dihubungi Jumat (21/1/2022).
Agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang, Pemprov Kaltim mesti mengambil langkah-langkah konkret.
“Diperlukan langkah-langkah yang cepat dan kongkret untuk mencegah terjadi musibah lanjutan dengan segera membangun flyover,” imbuhnya.
Sementara untuk antisipasi jangka pendek, diperlakan pengawasan berlapis oleh Dinas Perhubungan Balikpapan, agar kendaraan bervolume besar tidak melintas di area rawan kecelakaan.
“Antisipasi jangka pendek perhubungan harus perketat pengawasan agar kendaraan besar dilarang melintas apalagi sekelas tronton tua yang tidak layak melintas di area-area rawan kecelakaan,” tegasnya.
Anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan ini juga mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan, untuk menutup pelabuhan Balikpapan untuk proses bongkar muat kontainer.
“Harusnya pelabuhan Balikpapan ditutup saja untuk bongkar muat kontainer, dan segera dialihkan ke Pelabuhan Kariangau biar kendaraan besar tidak masuk kota,” katanya.
(Tim Redaksi Klausa)