Nunukan, Klausa.co – Seorang remaja laki-laki di Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami gangguan mental akibat disetubuhi perempuan dewasa. Karena mengalami depresi, korban yang masih berusia 16 tahun itu bahkan sampai harus menjalani perawatan intesif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
Informasi dihimpun, korban berinisial M (16), diperkosa pelaku bernama samaran Sahriyem (42) pada Sabtu (14/5) lalu. Kala itu Sahriyem yang tengah menjalin hubungan asmara dengan pelajar 16 tahun tersebut, mengajak korban untuk berkencan di rumahnya.
Lantaran sudah lama tidak berhubungan badan dengan pria dewasa, Sahriyem diduga merenggut keperjakaan pelajar SMK tersebut. Korban diduga kehilangan keperjakaan setelah lebih duhulu dicekoki obat kuat oleh Sahriyem.
Sepulangnya dari rumah Sahriyem, korban alami depresi berat. Korban banyak murung dan tidak nafsu makan hingga akhirnya jatuh sakit. Setelah sekian lama bungkam, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
Singkatnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat menyetubuhi anak laki-laki di bawah umur, Sahriyem diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan dan dijebloskan ke dalam Sel Tahanan KSKP Nunukan.
“Iya benar, sudah kami tangani. Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk pelaku sudah kami tahan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Nunukan, Ipda Martha saat dihubungi, Senin (23/5) sore.
Ipda Martha menerangkan, perbuatan asusila yang dilakukan Sahriyem terhadap korban terungkap pada Jumat (20/4) lalu. Korban yang mengalami depresi berat, mengaku kepada orang tuanya telah diperkosa oleh Sahriyem setelah lebih dulu diberi obat kuat.
“Orang tua korban tidak terima, melaporkan ke kami pada 20 Mei lalu. Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan pelaku di rumahnya pada hari itu juga,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus persetubuhan tersebut berawal ketika pihak sekolah menghubungi orang tua korban yang saat itu sedang bekerja di Malaysia. Pihak sekolah memberitahukan kalau kondisi korban sedang sakit dan sangat membutuhkan pendampingan.
“Ibu korban ini bekerja di Malaysia, dikabarkan pihak sekolah kalau korban di asramanya lagi sakit. Sebelum sakit itu korban memang banyak merenung seperti depresi,” ucapnya.
Singkat cerita, setibanya ke tanah air, ibu korban langsung menemui anaknya yang sedang sakit. Pihak sekolah menyampaikan, penyebab korban sakit karena tidak nafsu makan akibat mengalami depresi.
“Ibu korban menerima informasi dari pihak sekolah, kalau korban sempat bercerita dengan salah satu gurunya. Korban mengaku memiliki teman perempuan,” katanya.
Diduga karena hal itu, korban yang dikenal selalu ceria belakangan berubah menjadi pemurung. Hingga akhirnya korban mau bercerita permasalahannya kepada ibunya.
Alangkah terkejutnya sang ibu, ketika mengetahui penyebab putranya depresi karena disetubuhi pacarnya yang tak lain adalah Sahriyem.
“Setelah menerima laporan, pelaku kami tangkap dan ditindak lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut Ipda Martha menyampaikan, di hadapan penyidik pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Namun hubungan seksual layaknya suami istri itu diakuinya bukan pertama kalinya terjadi.
Sahriyem mengaku kalau dirinya menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Febuari lalu. Perkenalan keduanya bermula dari chatingan lewat media sosial tiktok. Hingga akhirnya, keduanya berpacaran dan berulang-ulang kali melakukan persetubuhan.
Pelaku menjelaskan, keperjakaan korban telah dia renggut saat kencan pertama pada bulan Febuari lalu. Sejak saat itu, keduanya kerab bertemu dan melakukan hubungan seksual. Sahriyem beralasan bahwa hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Korban ini tinggalnya di asrama sekolah, biasanya kalau korban keluar minta izinnya mau mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku di rumah sewa,” ucapnya.
Diketahui kalau Shriyem adalah perempuan yang sudah lama menjanda. Kepada penyidik, pelaku dengan tegas membantah tudingan keluarga korban yang menyebutnya sebagai mantan PSK.
“Pelaku juga membantah memberikan obat kuat kepada korban. Pelaku juga bukan bekas PSK. Namun, pelaku mengakui telah berhubungan seksual dengan korban,” sambungnya.
Untuk mengungkap perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial. Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis ahli jiwa.
“Hingga saat ini korban masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam penanganan di rumah sakit. Kami berikan tiga penanganan, mulai dari kejiwaan, dokter anak hingga dokter spesialis kelamin,” ucapnya.
Kini Sahriyem sudah ditahan di Polsek KSKP Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat polisi dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling 15 tahun.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS