Klausa.co

Baru Bebas Desember 2022, Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Polisi

Polres Berau menerangkan kronologi pencurian yang dilakukan S (Foto: Istimewa)

Bagikan

Tanjung Redeb, Klausa.co – Baru sebentar menghirup udara bebas, S (42) kembali diamankan polisi. Yang bikin heran, kasus yang menjeratnya kali ini tak berbeda dengan kasus sebelumnya. Seakan dinginnya jeruji besi tak membuatnya jera.

S diamankan polisi lantaran tindak pindana pencurian motor (curanmor). Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, S melakukan aksinya pada 10 Februari 2023 lalu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb.

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih. Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi profil pelaku. S diketahui melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia berhasil diringkus di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.

Baca Juga:  Pencuri ini Tertangkap Polisi Gara-gara Handphone Miliknya Tertinggal Dirumah Korban

“Dalam kasus sebelumnya, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” ujar Kapolres, Senin (20/2/2023).

Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co