Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan MRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Kaltim. Kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Sudarto, mengungkapkan bahwa pada Rabu (21/8/2024), pukul 14.00 WITA, MRF telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024, tertanggal 21 Agustus 2024. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Jo Pasal 64 KUHP.
“MRF dikenakan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” kata Sudarto dalam rilis yang diterima Klusa.co, pada hari yang sama.
Sudarto menjelaskan bahwa MRF, yang merupakan pegawai negeri sipil di UPTD KPHP Berau Pantai, diduga menerima uang melalui transfer bank atas nama dirinya dari tanggal 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023. Total penerimaan uang mencapai Rp7.259.000.000,-, dengan rincian Rp342.195.440,- dan Rp143.794.000,-, beberapa di antaranya melalui rekening orang lain.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya pembuatan dan pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu, termasuk pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, SLVK, dan biaya ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu.
“MRF menetapkan besaran biaya untuk kepengurusan dokumen dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta,” jelas Sudarto.
Tim penyidik mengajukan penahanan dengan alasan kuat, antara lain kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (Wan/Fch/Klausa)