Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Timur (KADIN Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania. Ia diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di periode 2013-2018.
Penahanan berlangsung sejak 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
“Saudari DDW (Dayang Donna) ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Dayang Donna bukan sosok biasa. Ia merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim dua periode, Awang Faroek Ishak, yang kini telah wafat.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain Dayang Donna, ada nama Awang Faroek serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Khusus Awang Faroek, proses hukum akan dihentikan melalui penerbitan SP3 karena statusnya sudah almarhum.
Kasus bermula pada 2014 ketika Rudy Ong ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. Proses itu diurus lewat perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng. Saat dokumen masuk ke Dinas ESDM Kaltim, Dayang Donna diduga menawarkan “jalan pintas” dengan imbalan tertentu.
Negosiasi berlangsung sengit. Tawaran awal Rp1,5 miliar ditolak Donna. Ia justru meminta Rp3,5 miliar untuk meloloskan enam IUP tersebut. Akhirnya, kesepakatan dicapai. Pertemuan digelar di sebuah hotel di Samarinda.
“Transaksi dilakukan dengan pemberian uang Rp3 miliar dalam dolar Singapura melalui Iwan Chandra, dan Rp500 juta dalam dolar Singapura melalui Sugeng,” ungkap Asep.
Setelah pembayaran, dokumen enam IUP diterima langsung oleh pihak Rudy Ong melalui pengantar babysitter Donna, Imas Julia.
Meski sudah menerima Rp3,5 miliar, Dayang Donna kembali meminta tambahan fee. Namun, permintaan itu ditolak Rudy Ong.
KPK menjerat Donna dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nur/Fch/Klausa)















